9 Hakim MK Hadiri Sidang Putusan Syarat Umur Minimal Capres-Cawapres

Editor: Dian author photo

Jakarta - Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hadir dalam sidang pengucapan putusan perkara141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres, Rabu (29/11) hari ini.
Pantauan CNNIndonesia.com, sembilan hakim memasuki ruang sidang pleno Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta pada pukul 11.02 WIB.

Suhartoyo selaku Ketua MK tampak duduk di bangku tengah. Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra duduk di samping kanan Suhartoyo.

Adapun Anwar Usman yang merupakan mantan Ketua MK duduk di bangku bagian ujung kanan.

Urutan bangku duduk hakim pada sidang kali ini (dari kanan ke kiri): Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah.

Selain perkara 141, MK juga membacakan sejumlah putusan lain pada sidang kali ini.

Permohonan uji materiil terkait syarat usia minimal capres-cawapres itu diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana.

Brahma ingin pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah.

Petitum yang diajukan adalah syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

MK disorot publik setelah mengeluarkan putusan terkait syarat usia minimal capres-cawapres pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, MK mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu banyak menuai sorotan karena dianggap untuk mempermudah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga anak Presiden Joko Widodo ikut serta di Pilpres di 2024 walau belum berusia 40 tahun.

Putusan90 itu mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Karenanya, sejumlah pihak bahkan mengajukan protes terkait putusan itu. Sejumlah pihak kemudian mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK.

Paman Gibran, Anwar Usman (saat itu menjabat sebagai Ketua MK) dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim dan akhirnya dicopot dari jabatan Ketua MK. Di sisi lain, Gibran telah resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. Mereka memperoleh nomor urut 2 di Pilpres 2024 mendatang.


Share:
Komentar

Berita Terkini