Tiktoker/Youtuber Boasa Simanjuntak Ditangkap Karena Ujaran Kebencian |
MEDAN - Polisi menangkap Boasa Simanjuntak yang saat ini berstatus tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Boasa kini terancam enam tahun penjara karena perkara itu.
"Kena pasal ujaran kebencian dan berita hoaks dengan ancaman penjara 6 tahun penjara," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dilansir detik.com, Jumat (27/10/2023).
Boasa menjadi tersangka usai dilaporkan seseorang bernama Lamsiang Sitompul dengan nomor laporan STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. Lamsiang mengatakan Boasa telah dilaporkannya sejak 5 Agustus 2023.
"Awalnya kemarin saya bersama kawan-kawan, Aliansi Masyarakat Sumatera Utara, demo di depan Mapolda Sumut soal isu begal serta lainnya," kata Lamsiang.
"Lalu, dia membuat video di akun media sosialnya menuding organisasiku (HBB) mendapat uang dari aksi tersebut serta berita bohong lainnya. Dia menebar kebencian pula dan itu ditujukan pula ke saya, karena melihat video yang lainnya juga. Makanya saya melaporkannya ke polisi," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan Boasa Simanjuntak sebagai tersangka. Boasa menjadi tersangka karena diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
"Berangkat video itu, ada pihak melaporkan Boasa. Kemudian dia ditangkap pada Kamis (26/10)," kata Fathir.
Fathir menerangkan, bahwa proses penyelidikan telah berlangsung. Tiga ahli dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE telah dimintai keterangan.
"Hasil gelar perkara dia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Sebab, terbukti menyebarkan informasi bohong dengan sengaja serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ungkapnya.