Pelunasan Biaya Haji 2024, Syarat Wajib Istithaah Kesehatan

Editor: Dian author photo

Jakarta - Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M. Dia memastikan istithaah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan biaya haji.

Istithaah kesehatan jamaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, Istititha'ah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan.

"Istitha'ah akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji," terang Hilman Latief saat memberikan sambutan pada pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dikutip Rabu (25/10/2023).

Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI Arsad Hidayat mengatakan, dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan istitha'ah kesehatan sebelum jemaah melakukan pelunasan, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan kini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan.

Menurutnya, dalam kesempatan yang sama, jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan. Jika pada pemeriksaan kedua, sambungnya, kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi.

"Rencananya awal November pelaksanaan screening kesehatan sudah dapat dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang. Terlebih jika pada screening pertama didapati adanya permasalahan kesehatan, maka jemaah memiliki waktu untuk melakukan pemulihan," katanya

Untuk menyosialisasikan hal tersebut, Kemenag berencana akan memasukan materi Istitha'ah kesehatan ke dalam Buku Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama.

Kemenag, kata Arsad, juga akan membuat surat edaran terkait istitha'ah kesehatan haji ke seluruh Kanwil Kementerian Agama dan pemangku kepentingan haji, misalnya: KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan lainnya.

"Saya juga mengimbau Humas Ditjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) untuk membuat konten sosialisasi baik melalui flyer, video, Tiktok, rilis atau yang lainnya," imbuh Arsad. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini