Miliki SK Bupati Tahun 1974, Ahli Waris Keberatan Tanah Di Jalan Flamboyan 2 Dipasang Plang Pemko Medan

Editor: Romeo galung author photo
MEDAN - Rista dan Risma Boru Tarigan, merasa kecewa dengan pihak Kecamatan Medan Tuntungan dan Pemerintah Kota Medan. Pasalnya lahan seluas 3,1 hektare di Jalan Flamboyan 2, Kecamatan Medan Tuntungan dipasang plang milik Pemerintah Kota Medan. 

“Jadi, lahan ini adalah lahan kami. Orang tua kami yang memiliki lahan ini dan orang tua kami yang berperang melawan penjajah (berjuang melawan Belanda) Tapi mengapa Pemerintah Kota Medan malah mengakui itu lahan mereka, kami keberatan” ujar Rista Boru Tarigan ketika ditemui awak media, Kamis (19/10/2023) siang.

Selain itu, wanita berusia 73 tahun ini mengaku, lahan tersebut akan dibangun untuk rumah ibadah masjid. Namun pihak kecamatan malah membersihkan lahan itu.

"Kami sudah berladang di situ dari tahun 1950, orang tua kami sudah berladang. Tapi kenapa tiba-tiba Pemerintah Kota Medan memasang plang ini,” terangnya.

Kemudian, ahli waris bersikeras ingin berjumpa dengan Walikota Medan, Bobby Nasution dikarenakan di tanahnya dipasang plang milik Pemko Medan.

“Kami mau membangun masjid di lahan ini. Tapi pihak Kecamatan Medan Tuntungan tiba-tiba membersihkan lahan itu. Kami ingin bertemu dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution kenapa ada plang di lahan kami,” katanya.

Terpisah, Henry Rianto Pakpahan kuasa hukum dari ahli waris mengaku heran dengan Pemerintah Kota Medan. Sebab, plang itu berdiri tanpa ada komunikasi dengan ahli waris.

“Jadi, itu sudah jelas milik klien kami. Dari dahulu sudah menguasai lahan itu,” kata Henry Pakpahan.

Menurutnya, ahli waris memiliki alas hak SK Bupati Deli Serdang tahun 1974 dan diterangkan dengan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2002.

“Jadi, alas hak milik ahli waris ini sudah jelas dan berkekuatan hukum. Jadi, janganlah Pemerintah Kota Medan memberlakukan masyarakat miskin ini dengan semena-mena,”lanjut nya.

Selain itu, kuasa hukum ini mengaku, lahan milik ahli waris ini bukan untuk diperjualbelikan. Tapi untuk membangunnya masjid.

“Kami merasa heran dengan Pemko Medan, janganlah dilarangan masyarakat atau ahli waris ini ingin membangkitkan masjid di lahan ini,” katanya.

Kemudian, pengacara ini juga menegaskan agar kegiatan ini jangan ada unsur politik dan tidak boleh menyusahkan masyarakat miskin.

Dan saya akan berdiskusi dengan klien jalur hukum apa yang akan ditempuh, ini akan saya tempuh ke jalur hukum

“Kami berharap kami bisa bertamu Wali Kota Medan. Saya tidak terima begini Pihak kecamatan Medan Tuntungan ini datang berbondong-bondong ke lahan seakan-akan menakuti-nakuti ahli waris,” terangnya.

Saya harap pihak Pemko bijaksana dengan arif kalau itu bukan tanah Pemko jangan dikuasai ini tanah Alm Tri Budi Barus” Papar Henry Rianto Hartono Pakpahan.

Sayangnya, saat di lokasi Tim media mencoba mewawancarai Lurah Medan Tuntungan perihal kedatangannya ke lokasi, enggan berkomentar.

Terpisah, Camat Medan Tuntungan, Hendra Sitanggang membenarkan adanya plang milik Pemerintah Kota Medan.

“Iya itu plang Pemerintah Kota Medan,” ucapnya sambil menutup sambungan teleponnya. (Tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini