KPK Panggil Kakak Mario Dandy jadi Saksi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Kasus Dugaan Penerima Gratifikasi dan TPPU

Editor: Dian author photo
Mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Dari tujuh saksi itu salah satunya yakni Christofer Dhyaksa Darma yang tak lain adalah kakak dari Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo.

"Persidangan Terdakwa Rafael Alun (30/10) dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU, yakni Albertus Katu, Apung Kristianto, Yudi Yulianto, Hendra, Arif Hidayat, Freddy Rasjid, dan Christofer Dhyaksa," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu 30 Agustus 2023.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT Arme, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.



Sumber : Liputan6
Share:
Komentar

Berita Terkini