Ketua DPW FKBP3N Sumut Minta Pemerintah Angkat Honorer Satpol PP Menjadi PNS

Editor: Redaksi1 author photo
Ketua DPW FKBP3N Sumut Minta Pemerintah Angkat Honorer Satpol PP Menjadi PNS
SIMALUNGUN - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara Sumatera Utara (FKBPPPN Sumut), Francy Sinaga angkat bicara terkait pengesahan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang Undang, Kamis ( 05/10/ 2023 ) di Kantor Satpol PP Kabupaten Simalungun.

Francy Sinaga meminta, agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan amanat Konstitusi, mengingat masih terdapat 90 ribuan anggota Satpol PP non PNS.

"Kita Non PNSnya, hampir disetiap Kabupaten/Kota, lebih besar 70% lebih, dibanding PNSnya, khusus untuk instansi Satuan Pol PPnya ya," kata Francy Sinaga kepada wartawan.

Francy juga mengatakan bahwa pada Tanggal 04 Agustus 2023 lalu, pihaknya sudah dijanjikan oleh Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), terkait kabar pasti nasib Satpol PP Non PNS kedepannya, saat rapat koordinasi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo di gedung Kemendagri Jakarta.

Oleh karena itu, Francy Sinaga selaku Ketua DPW FKBPPPN Provinsi Sumatera Utara, mendesak agar Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP di Seluruh Indonesia.

"Lanjutnya, hingga saat ini sudah lebih dari dua bulan yang dijanjikan, Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan Non PNS Satpol PP sampai sekarang.

Sementara itu, mengingat saat rapat koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP waktu lalu, Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan, akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP se- Indonesia dan kita ada bukti pernyataan beliau, ungkap Francy Sinaga.

"Saya sudah bicara dengan anggota DPR, mereka sepakat untuk mempercepat, jadi nanti kita perjuangkan. Jadi mohon doanya agar semua bisa berjalan baik," ujar Wamendagri saat bertemu dengan Pengurus FKBPPPN beberapa waktu yang lalu di Gedung Kemendagri Jakarta.

Tidak hanya itu, Francy mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP diseluruh Indonesia untuk diselesaikan dan diserahkan kepada MenPan RB sebelum sampai dengan ketetapan Tanggal 29 November 2023, bahwasanya sesuai tanggal tersebut KemenPan RB melalui surat edarannya menegaskan, bahwa pegawai pemerintah tidak ada istilah honorer dan harus wajib berstatus ASN.

"Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP diseluruh Indonesia hingga diserahkan kepada MenPan RB sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 256, bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil," jelasnya.

Francy Sinaga menambahkan, bahwa selama peraturan perundang undangan masih berlaku, maka pemerintah wajib melaksanakannya sesuai dengan amanah konstitusi. Untuk itu, supaya Kemendagri agar segera menyerahkan Surat Formula ke MenPan RB dan DPR RI. 

"Pemerintah saat ini selalu saja memberikan pengharapan, tapi tanpa kenyataan," imbuhnya kecewa.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN pada rapat paripurna yang dilaksanakan. Francy Sinaga kembali menegaskan kepada Pemerintah, melalui Kemendagri, MenPan RB maupun DPR RI,agar segera menjalankan Pasal 256 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Satpol PP itu adalah PNS, "Pungkasnya Dengan Tegas. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini