TANAH KARO - Satreskrim Tanah Karo berhasil menangkap maling cincin seberat 10 gram milik Sondang Salestinus Sagala (51). Adapun tersangka yang ditangkap adalah JP (38) warga Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kelurahan Gung Leto.
"Dari hasil Cek TKP dan penyelidikan mendalam, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan," ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, Selasa (12/9).
Ia menambahkan, tersangka ditangkap di Gang Ginting Sinterem, Gung Leto. Dari penangkapan tersebut turut juga berhasil diamankan barang hasil pencurian berupa 1 cincin emas seberat 10 gram milik korban.
"Saat ini pelaku JP sudah kita tahan dalam proses Sidik dalam perkara pencurian sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maskimal 7 tahun penjara," tutup Arya. (Abet)