Pelaku Terekam CCTV, 2 Tahun Laporan Pengerusakkkan Rumah Diduga Di Peti Es-kan Polsek Patumbak

Editor: Redaksi1 author photo
Mustofa Sofian : "Ada apa dengan Polsek Patumbak?"
MEDAN - Mustofa Sofian (47) warga Komplek Johor Mas Delitua kecewa dengan kinerja Polsek Patumbak. Pasalnya, laporan pengaduan pengerusakkan rumah milik keluarganya di Jalan Pertahanan No 3, Medan Amplas sudah 2 tahun diduga di peti es-kan Polsek Patumbak. Parahnya lagi, 3 orang pelaku yang saat kejadian terekam CCTV masih bebas berkeliaran. 

"Saya Mustofa Sofian sangat kecewa dengan kinerja Polsek Patumbak, karena laporan saya sudah hampir 2 tahun tidak ada kepastian hukumnya. Sementara para pelaku pengerusakkan masih berkeliaran saja," ujar korban, Mustofa Sofian saat ditemui wartawan, Selasa (22/8/2023). 

Sofian menjelaskan bahwa aksi pengerusakkan rumah milik almarhum orangtuanya itu terjadi pada Minggu (28/11/2021) lalu. Saat itu ia terkejut mendapati CCTV rumah tersebut tiba-tiba mati. 

"Lalu saya telepon tetangga, dan katanya ada yang masuk ke dalam rumah. Kemudian saya datang ke lokasi dan melihat ada 3 orang yang saya ketahui masih ada hubunga keluarga masuk kedalam rumah dengan cara merusak gembok pagar, pintu rumah dan CCTV," tambahnya. 

Parahnya lagi, aksi brutal 3 orang pelaku yang terekam CCTV ini dilakukan selama 2 hari. Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 Juta. 

"Saya mohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumatera Utara, saya mohon mengambil tindakan tentang laporan saya ini. Ada apa sebenarnya di Polsek Patumbak? Soalnya pelaku pengerusakkan ini masih saja berkeliaran," harap Sofian mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengatakan bahwa Polsek Patumbak harus memproses semua-semua saksi seperti Kepala Desa, Kepala Dusun, ahli waris. 

"Semua sudah kita panggil, karena tidak dapat menetapkan tersangka makanya terlanbat. Namun gelarnya sudah 2 kali," kilahnya. 

Faidir juga berkilah bahwa rumah tersebut merupakan rumah warisan dan kedua belah pihak tidak bisa menunjukkan surat rumah tersebut. 

"Dua-duanya ini sama-sama mau menguasai, yang satu adek bapak orang ini kan bersaudara, dan inikan warisan. Itulah kesulitan kita. Namun demikian akan kita gelar, kita akan panggil BPN," tambahnya mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini