Merasa Kliennya Tidak Mendapat Keadilan, Kuasa Hukum Gery Sutjipto Surati Presiden RI

Editor: Redaksi1 author photo
Gery Sutjipto : "Saya merasa perlakuan hukum yang tidak lazim"
MEDAN - Kuasa Hukum Gery Sutjipto dari Kantor Hukum Sakti Siregar dan Rekan keberatan terkait adanya surat Penundaan Eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Medan, dimana penundaan hanya menunggu hingga adanya putusan di Tingkat Pertama (PN Medan) saja. Jelas hal ini mencederai rasa keadilan bagi Penggugat maupun tergugat. Oleh karena itu, ia pun menyurati Presiden RI, Kemenko Polhukam RI. 

"Kami kuasa hukum Gery Sutjipto mengajukan keberatan terkait surat yang diberikan Pengadilan Negeri Medan Nomor W2.U1/11127/Hk.02/VI/2023 perihal penundaan pelaksanaan eksekusi perkara No 02/Eks/2023/KPKNL/PN.Mdn tanggal 11 Mei 2023," ujar Kuasa Hukum Gery Sutjipto, Nur Ahyar M Makawaru, SH didampingi M Amrul Sinaga, SH kepada wartawan, Rabu (19/7/2023). 

Ahyar menilai PN Medan jelas tidak subjektif  karena hanya mengacu pada sampai putusan tingkat pertama (PN Medan) saja dalam perkara perlawanan terhadap eksekusi tersebut. Sehingga hal ini mencederai rasa keadilan baik sebagai  penggugat maupun tergugat. 

"Disini juga kami sudah melayangkan surat gugatan yang telah kami kirimkan kepada pengadilan negeri medan tertanggal 18 Juli 2023. Maka kami mengadukan hal ini kepada Presiden RI, Kemenko Polhukam RI dan Komnas HAM RI. Minggu ini juga kami akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi Yudisial (KY)  RI, kami disini meminta keadilan hukum bagi klien kami Gery Sutjipto dan agar terang benderang permasalahan ini," harapnya. 

Di lokasi yang sama, Gery Sutjipto merasakan adanya perlakuan hukum yang tidak lazim padanya sehingga tidak mendapatkan keadilan. 

"Sungguh sangat mengkhawatirkan dan sangat mencederai saya dalam mencari keadilan, sehingga patut saya keberatan jika penundaan pelaksanaan eksekusi hanya sampai dengan tingkat pertama  putusan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Nomor: 474/Pdt.Bth/2023/PN.Mdn tanpa mengakomodir upaya hukum yang lazim, yaitu Banding, Kasasi bahkan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjuan Kembali," katanya. 

Gery meyakini dan berharap Pengadilan Negeri Medan merupakan benteng terakhirnya dalam mencari keadilan. 

"Harapan saya, saya memohon keadilan karena saya meyakini bahwa lewat Pengadilan lah sebagai benteng terakhit saya mencari dan mendapat keadilan," harapnya mengakhiri. 

Namun sayang, Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Humas PN Medan, Sonniadi belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini