Kasusnya Terkesan Dipaksakan! Pasutri Meleles Ubi Sisa Panen Diperiksa 7 Jam Di Polsek Firdaus

Editor: Redaksi1 author photo
Ketua PBH Peradi DS : "Jelas hal ini kita melihat ada kejanggalan dan diduga kriminalisasi
SEI RAMPAH - Proses penyidikan Polsek Firdaus terhadap pasutri asal Dusun III, Kampung Betung, Desa Silau Rakyat, Sei Rampah terkesan dipaksakan. Pasalnya surat laporan pengaduan pelapor yang disebut-sebut Centeng Kebun  bersamaan dengan surat pemanggilan terhadap pasutri Erna Br Siahaan dan suaminya, Muslim. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri, SH. Ia menegaskan bahwa ia ada melihat kejanggalan dan menduga adanya  kriminalisasi terhadap pasutri tersebut. 

"Mengapa di Polsek Firdaus ini satu hari melapor bisa satu hari dipanggil? Apakah prosedurnya seperti itu? Jelas hal ini kita melihat ada kejanggalan dan diduga kriminalisasi," ujar Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri, SH saat mendampingi pasutri bersama Ikhwan, SH, Minggu (9/7/2023). 

Dedi menjelaskan bahwa kedatangannya hari ini adalah untuk mendampingi Pasutri karena adanya panggilan dari penyidik Polsek Firdaus. 

"Kedatangan kita hari ini ke Polsek Firdaus mendampingi klien kita, Pasutri yang dilaporkan oleh Centeng Kebun Sidodadi atas permasalahan yang awalnya klien kita ini meleles ubi sisa-sisa panen bukan yang utuh tapi sisa panen, dengan menggali lubang bekas. Lalu dijual merekalah untuk membantu kehidupan sehari-hari untuk belanja beli beras," katanya. 

Lalu Dedi menjelaskan bahwa pasutri tersebut dikenakan Pasal 365 dan Pasal 364 KUHPidana dimana laporan tersebut diduga ada rekayasa kasus. 

"Namun dalam hal ini kita sangat ironis melihatnya, jelas kita menduga ini adalah kriminalisasi, dengan gampangnya laporan ini diterima dengan dugaan Pencurian Dengan Kekerasan (365) KUHPidana dan suaminya dilaporkan Pasal 364 KUHPidana," tegasnya. 

Dedi menjelaakan bahwa kejadian ini bermula saat sepeda motor bututnya disita centeng kebun saat  suaminya meleles ubi. Namun saat diminta dikembalikan, Centeng Kebun mengabaikan Erna sambil bermain Hp. 

"Karena emosi, Erna pun menarik Hp Centeng Kebun sambil mengatakan kembalikan sepeda motorku, ku kembalikan Hp mu. Namun tidak ditanggapi dan Erna diancam akan dilapor ke Polisi. Lalu Erna melaporkan permasalahan ini kepada Kadusnya karena tidak ada niat mencuri," terangnya. 

Namun, keesokan harinya pasutri ini tiba-tiba sudah dilaporkan Centeng Kebun pada 5 Juli 2023 dan langsung mendapat panggilan di hari yang sama. 

"Jelas di tanda tangani Kapolsek Firdaus. Kita lihat hal ini cukup instan. Padahal kita juga melaporkan Centeng Kebun dengan kasus penganiayaan terhadap anak pasutri karena di cekik dan di banting, dari tanggal 4 Juli 2023 hingga sekarang belum berjalan," bebernya kepada wartawan. 

Dilokasi yang sama, Erna Br Siahaan yang dimintai keterangan penyidik tampak tertekan dan berharap bantuan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Saya bingung bagaimana mengasih makan anak saya siapa? Yang mencari untuk menafkahi anak saya siapa? Saya memang salah pak, tapi terpaksa demi anak. Ubi dijual seribu pak. Harapanku saya memohon kepada bapak Kapolri, sama bapak kapolda Sumatera Utara tolong kami dilepaskan pak, jangan ditahan," tangisnya saat ditemui usai diperiksa penyidik Polsek Firdaus. 

Diberitakan sebelumnya, Muslim dan istrinya, Erna Br Siahaan warga Dusun III Kampung Betung, Desa Silau Rakyat, Sei Rampah terancam di penjara karena meleles atau mengkais sisa panen ubi di perkebunan Sidojadi Sei Parit. Hal ini dilakukannya untuk mencari tambahan membeli beras. 

Menurut informasi, kegiatan meleles atau mengkais sisa panen ubi merupakan kebiasaan warga desa untuk mencari tambahan membeli beras. Namun siapa sangka bahwa kegiatan ini menjadi malapetaka bagi pasangan suami istri Muslim dan Erna Br Siahaan. Keduanya dilaporkan ke Polsek Firdaus karena ketahuan centeng kebun mengkais sisa panen ubi seberat 11 Kg. 

"Kejadian bermula, Senin (3/72023) lalu, saat itu anak saya tiba-tiba datang mengatakan motor kami yang dipakai suami saya meleles sisa panen ubi ditangkap centeng/sekurity kebun," ujar Erna Br Siahaan, Minggu (9/7/2023). 

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta mengatakan bahwa alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. 

"Saudara bilang kriminalisasi, perlu diketahui untuk pembuktian suatu pidana harus ada alat buktinya, salahsatunya keterangan korban/saksi (jadi pemanggilan korban bukan kriminalisasi) justru itu proses yang dilaporkan. Silahkan yang saya share saudara baca supaya tahu. Trims," ketusnya. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini