Terdakwa Pembacokkan 'David-William' Bacakan Pledoi, Tuntutan JPU Tidak Memakai Hati Nurani Dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - David Nikolas dan William Carles menjalani sidang Pledoi atau Nota Pembelaan pada hari ini, Rabu (7/6/2023) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. David menilai tuntutan JKsa Penuntut Umum (JPU) 9 Tahun penjara tidak memakai hati nurani dan tidak sesuai fakta persidangan. 

"Dimana Bapak JPU melalui surat tuntutan terhadap saya dan adik saya menerapkan Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana karena diduga adanya faktor kurang senang dengan saya dan keluarga saya sehingga JPU menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara tanpa mengurai fakta persidangan," ujar terdakwa David saat membacakan Pledoinya melalui sidang Online. 

Dilokasi yang sama, terdakwa William dalam pembacaan Pledoinya merasa terkejut dengan tuntutan JPU dimana menerapkan Pasal 170 terhadapnya hingga diancam hukuman 9 tahun penjara, padahal keterangan saksi korban yang dihadirkan jaksa mengatakan bahwa perkelahian hanya antara ia (William) dan Usop. 

"Sampai kesaksian Usop Suripto sendiri sebagai korban mengatakan bahwa dia berkelahi dengan berbaju putih, saya mengakui melakukan perkelahian dengan Usop Suripto, saya tidak niatan melukai Usop Suripto," ujar William saat membacakan Nota Pembelaannya. 

William menambahkan, sesungguhnya saat kejadian ia hendak menjumpai preman yang mengancam akan membunuhnya abangnya. 

"Dalam persidangan saya sudah mengatakan penyesalan saya dengan perbuatan saya yang melukai Usop Suripto, sebab perkelahian saya dengan Usop Suripto satu lawan satu," bebernya mengakui. 

Kuasa Hukum William-David, M Asrul Sinaga kembali menegaakan bahwa ia mewakili keluarga kliennya berharap Majelis Hakim menghukum kliennya dengan adil. 

"Kami keluarga tidak menuntut klien kami dibebaskan, kita minta dihukum secara adil karena fakta persidangan juga tidak ada menyebut keikutsertaan klien kita (David), itu fakta persidangan dan itu juga semua saksi-saksi yang dihadirkan jaksa menyebut seperti itu, bahwa tidak ada keterlibatan David Nicholas dalam perkelahian," tegasnya didampingi Rahmad Romy Tampubolon. 

Asrul menambahkan, ia sangat mengapresiasi William yang mengakui dan berkata jujur di dalam persidangan serta mengungkapkan rasa penyesalannya. 

"Dan kami mengapresiasi David-William yang sangat jujur, di dalam persidangan dia sangat menyesal, David Nikolas dan William Carles sangat menyesal akibat peristiwa tersebut," tambahnya. 

Namun, kembali dalam fakta persidangan bahwa perkelahian antara William dan Usop dikarenakan adanya peristiwa terdahulu yaitu 4 orang preman meminta uang dan mengancam akan membunuh abang terdakwa (Vinson). 

"Dan ternyata berdasarkan fakta persidangn juga bahwa ada peristiwa terlebih dahulu sebelumnya, tanggal 6 Agustus abang mereka bernama Vinson saat berada ditempat, pindah rumah, lantas ada 4 orang meminta uang. Kami pikir jelas saudara Vinson keberatan memberikan uang Rp 100 Ribu. Kami harap Majelis Hakim memutus dengan adil perkara yang dialami klien kami," harap Asrul mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, David Nicholas dan William Charles dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Selasa (23/5/2023).

Hal ini pun mendapat reaksi dari Kuasa Hukum terdakwa, Rahmad Romy A Tampubolon. Ia sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya surat tuntutan yang dibacakan terkesan memaksakan dan mengarahkan ke Pasal 170 yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dimana pelaku pembacokan hanya 1 orang yaitu "Baju Putih". (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini