Bukti CCTV Dan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum "David-William" Tetap Pada Nota Pembelaan, Tidak Ada Pengeroyokan!

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Kuasa Hukum David-William, Rahmad Romy Tampubolon, SH kecewa dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi yang disampaikannya di persidangan sebelumnya. Ia menilai bahwa jaksa  terkesan mengabaikan fakta sidang dan bukti CCTV. 

"Dimana duplic itu  kita bertahan atau tetap pada pledoi kita yaitu memperjuangkan hak klien kita dimana dalam bukti persidangan dan bukti cctv mereka bukan mengeroyok atau melakukan secara bersama-sama untuk melukai usop suripto," ujar Kuasa Hukum David-William, Rahmad Romy Tampubolon, SH, Kamis (8/6/2023). 

Romy menambahkan, jawaban  JPU (Replik) yang memberatkan kliennya seperti para terdakwa yang tidak memiliki penyesalan dan menyampaikan permintaan maaf dibantah keras olehnya. Ia menegaskan bahwa keluarga korban telah berulangkali mencoba perdamaian.

"Permintaan maaf pertama itu kita waktu sidang A De Charge (saksi meringankan) 3 kali ditunda sehingga sampai ke-4 kali itu  saksi kita tidak bisa hadir. Saksi itulah yang menjembatani perdamaian dan pernah ke rumah sakit," tambahnya. 

Ia juga menjelaskan, karena tidak ada kesempatan dan waktu yang ada, maka keterangan saksi A De Charge tidak dapat memberikan kesakasian. 

"Namun pada saat persidangan hakim menanyakam kepada kedua terdakwa apakah ada penyesalan, dijawab mereka menyesal. Dalam Pledoi mereka juga menyampaikan mengakui perbuatannya salah dan meminta maaf atas perbuatannya," terang Romy. 

Romy berharap, Majelis Hakim dapat melihat perkara David-William ini dengan jeli, sehingga dapat dilakukan putusan yang dapat memberikan keadilan kepada kedua terdakwa. 

"Harapan kita kepada Majelis Hakim yang terhormat, kami penasehat hukum dan keluarga berharap supaya perkara ini dilihat jeli untuk dilakukan putusan maksimal artinya putusan yang benar-benar mengkaji bagaimana hukumnya. Yang kami inginkan kepada Majelis Hakim, kami sebagai penasehat hukum begitu juga keluarga berharap keadilan setinggi-tingginya terhadap nanti putusan tanggal 13 Juni 2023," harapnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, David Nicholas dan William Charles dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Selasa (23/5/2023).

Hal ini pun mendapat reaksi dari Kuasa Hukum terdakwa, Rahmad Romy A Tampubolon. Ia sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Pasalnya surat tuntutan yang dibacakan terkesan memaksakan dan mengarahkan ke Pasal 170 yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dimana pelaku pembacokan hanya 1 orang yaitu "Baju Putih". (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini