Sidang Kasus David William Yang Sedang Viral! (3) Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa, Kliennya Dituntut 9 Tahun

Editor: Romeo galung author photo
Kuasa Hukum Terdakwa, Rahmad Romy A Tampubolon
Romy Tampubolon, SH : "Dari keterangan saksi dan korban jelas bukanlah Pasal 170"
MEDAN - Kuasa Hukum terdakwa William Charles (22) dan David Nicholas (24), Rahmad Romy A Tampunolon, SH meminta agar Majelis Hakim tidak terpengaruh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.

Hal itu dikatakan tim Penasehat Hukum terdakwa usai persidangan yang digelar secara online diruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa ( 23/5/23) lalu. 

Romy yakin bahwa Majelis Hakim selaku wakil Tuhan pastinya sangat Profesional dan memiliki hati nurani dalam menangani perkara kliennya tersebut. 

"Jelasnya kita masih berkeyakinan, kalau Majelis Hakim yang diketua Imanuel Tarigan, nantinya dalam perkara ini akan memutus dengan seadil-adilnya, tidak seperti tuntutan JPU yang kita nilai tidak sesuai fakta yang ada dipesidangan," katanya, Sabtu (27/5/2023). 

Menurut Romi, dalam persidangan ia telah mengajukan bukti-bukti berupa  rekaman CCTV pada persidangan pada tanggal 3 Mei 2023 lalu yang diharap dapat menunjukkan fakta sebenarnya.

"Kami hanya meminta tegakkan keadilan, dari awal sampai sekarang, David-William itu di intervensi sampai adanya tuntutan 9 tahun yang mana Pasal 170 itu dinyatakan oleh JPU," bebernya. 

Terlebih lagi, selama persidangan ia menemukan bukti-bukti pernyataan korban dan saksi-saksi yang menyatakan bahwa bukanlah pengroyokan. 

"Dari keterangan saksi dan korban jelas bukanlah Pasal 170, melainkan William dan Usop," terang Romy mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, David Nicholas dan William Charles dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Selasa (23/5/2023).

Hal ini pun mendapat reaksi dari Kuasa Hukum terdakwa, Rahmad Romy A Tampubolon. Ia sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Pasalnya surat tuntutan yang dibacakan terkesan memaksakan dan mengarahkan ke Pasal 170 yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dimana pelaku pembacokan hanya 1 orang yaitu "Baju Putih". (Rom)

BERSAMBUNG.....

Share:
Komentar

Berita Terkini