Sidang Kasus David William Yang Sedang Viral! Nekat Membacok Karena Membela Diri

Editor: Romeo galung author photo
MEDAN - Tuntutan 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap David-William dinilai terlalu dipaksakan. Pasalnya dari hasil persidangan, diketahui bahwa pembacokkan yang dilakukan William dikarenakan membela diri dan melindungi abangnya (Vinson) dari ancaman preman saat pindah rumah di Jalan Rahayu, Medan Tembung. 

Hal ini disampaikan oleh kedua terdakwa, David dan William dalam sidang dan ditegaskan kembali oleh Kuasa Hukumnya, Rahmad Romy A Tampubolon, SH dengan menunjukkan video aksi para preman yang sempat terekam oleh Vinson. 

"Kejadian itu bermula saat Vinson yang akan pindah rumah di Perumahan Jalan Rahayu, Medan didatangi 4 orang preman, dimintai uang pindah rumah, namun karena ditolak, para preman marah dan mengancam Vinson. Hal inilah menyulut emosi kedua terdakwa," ujar Kuasa Hukum, Rahmad Romy A Tampubolon, SH sambil menunjukkan video aksi 4 orang preman tersebut, Rabu (24/52023).

Romy menambahkan, saat keributan antara para preman dan Vinson, tiba-tiba korban keluar rumah dan memanggil keduanya. Saat itulah David William datang membawa samurai karena mengetahui abangnya, Vinson diancam. 

"Sesampainya william dilokasi ia langsung mendekati abangnya yang bersama korban. Disitulah William dicekik dan didorong korban. Melihat itu, Vinson langsung menarik William. Lalu korban mengambil batu seperti mau melempar ke William, saat itulah David mengeluarkan Softgun dan meminta korban membuang batunya. Lalu korban pulang kerumah mengambil besi panjang hendak menyerang William tapi dilerai David. Setelah sepakat untuk tidak berkelahi, David pun bermaksud membawa William pulang kerumah. Saat itulah korban menyerang William dan terekam CCTV. Akhirnya terjadi perkelahian satu lawan satu. Tapi saat korban kalah, para preman yang sempat mengancam bunuh Vinson ikut memukuli William makanya korban dan para preman kami laporkan ke Polrestabes Medan dengan STTLP/2595/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan," bebernya. 

Namun setelah perkelahian, kliennya ditangkap Polsek Percut Seituan dan  dituduh sebagai Genk Motor. 

"Kita menduga ada kesengajaan yang dibentuk lawan untuk mengaburkan aksi premanisme tersebut. Jadi tuntutan 9 tahun penjara itu sangatlah tidak adil dan tidak memenuhi unsur," jelas Romy mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, David Nicholas dan William Charles dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Selasa (23/5/2023).

Hal ini pun mendapat reaksi dari Kuasa Hukum terdakwa, Rahmad Romy A Tampubolon. Ia sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Pasalnya surat tuntutan yang dibacakan terkesan memaksakan dan mengarahkan ke Pasal 170 yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dimana pelaku pembacokan hanya 1 orang yaitu "Baju Putih". (Rom)

BERSAMBUNG....
Share:
Komentar

Berita Terkini