Lapak Jualan Permanen Di Gang Dame Tidak Memiliki Ijin, Lurah Pusat Pasar Surati Satpol PP

Editor: Romeo galung author photo
Lapak Jualan Permanen Di Gang Dame Tidak Memiliki Ijin, Lurah Pusat Pasar Surati Satpol PP
MEDAN - Bangunan permanen berupa lapak dagangan yang menutup akses keluar masuk masyarakat di Jalan Sutomo Gang Dame, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota mendapat perhatian serius dari Lurah Pusat Pasar, Latifah Anum,SH. 

Ia menegaskan bahwa lapak dagangan permanen yang berdiri di badan jalan/fasilitas umum tersebut tidak memiliki ijin. Ia berjanji akan menyurati Satpol PP untuk membongkar bangunan tersebut. 

"Bangunan permanen yang dijadikan tempat berjualan tersebut tidak memiliki ijin, jadi kita akan segera menyurati Kecamatan dan Satpol PP," ujar Lurah Pusat Pasar, Latifah Anum,SH kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023). 

Latifah mengatakan bahwa sebelumnya pihak Kelurahan telah melakukan teguran terhadap pemilik bangunan, namun hingga saat ini tidak diindahkan oleh pemilik lapak dagangan tersebut. 

"Kita juga sudah melakukan teguran tapi pemilik bangunan yang mengambil badan jalan/fasilitas umum (fasum) tidak mengindahkan teguran kita," terangnya. 

Ia bersama Muspika berencana akan turun ke lokasi untuk membongkar bangunan tersebut. 

"Senin kita bersama pihak Kepolisian akan kembali mendatangi bangunan tersebut," tegas Lutifah. 

Diberitakan sebelumnya, Bangunan permanen berupa lapak dagangan yang menutup akses keluar masuk masyarakat di Jalan Sutomo Gang Dame, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota meresahkan warga. Pasalnya bangunan tersebut diduga tanpa ijin dan berdiri diatas badan jalan/fasilitas umum. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini