MEDAN - Juliana Hutajulu (62) mewakili 10 ahli waris dari Tukamangara Hutajulu dan Formon Br Hombing meminta Kapolrestabes Medan untuk segera memproses laporan pengaduannya. Pasalnya sejak 18 Agustus 2022, laporan pengaduannya "Jalan Ditempat"
Hal ini disampaikan Juliana Hurajulu saat ditemui wartawan. Ia menegaskan bahwa akibat perbuatan terlapor, SH yang merupakan adik kandungnya, tanah di Jalan Sei Selayang telah dikuasai sepihak.
"Kami sangat kecewa sekali, sebagai ahli waris orangtua kami, kami membuat laporan ke Polda Sumut dan sudah dilimpahkan ke Polreatabes Medan dan mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai hari ini laporan kami belum juga ditindak lanjuti," ujar Juliana Hutajulu didampingi, Martha Hutajulu, Kamis (11/5/2023).
Juliana menambahkan bahwa perkara yang dilaporkannya adalah terlapor menggunakan surat palsu untuk menguasai sebidang tanah di Jalan Sei Selayang, Medan.
"Harapan kami sebagai ahli waris yang di zolimi, disakiti oleh adik kandung kami sendiri, kami memohon kepada bapak Kapolres ataupun bapak Kapolda untuk menindak lanjuti laporan kami. Supaya dipanggil terlapor atas nama SH. Kami sangat-sangat memohon," harapnya.
Lalu, Juliana menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh membeli tanah yang terletak di Jalan Sei Selayang karena masih kepunyaan 11 ahli waris mutlak dalam putusan incraht.
"Sudah sangat lelah kami, sudah 12 tahun kami memperjuangkan hak-hak kami sebagai ahli waris mutlak, sampai saat ini. Kami juga bermohon kepada pak lurah supaya jangan dikeluarkan surat silang sengketa tersebut," tegasnya mengakhiri.
Dilokasi terpisah, sangat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)