Laporannya 5 Bulan Mandek Di Polres Tanjung Balai, Mariani Lapor Ke Polda Sumut

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Mariani (42) warga Jalan Rel Kereta Api Link II, Pematang Pasir, Teluk Nibung, Tanjung Balai mendatangi Polda Sumut. Kedatangannya adalah   mengadukan nasibnya, dimana laporan pengaduannya, kasus Penipuan dan Penggelapan sudah 5 bulan mandek di Polres Tanjung Balai

Hal ini terlihat dari Laporan Pengaduan Masyarakatnya (Dumas) ke Mapolda Sumut. Ia meminta laporannya segera di proses dan pelaku ditangkap. 

"Saya sudah buat laporan, tapi begitu-begitu sajalah. Saya lihat dari bulan September 2022 begini saja. Jadi tadi saya ke Polda Sumut untuk melaporkan permasalahan saya ini," ujar korban arisan bodong, Mariani kepada wartawan, Senin (27/3/2023). 

Mariani menambahkan, ia ditipu oleh ibu rumah tangga (IRT) berinisial RAS dengan menawarkan mengikuti arisan menggantikan atau meneruskan arisan anggota yang keluar. 

"Pertamanya saya disuruhnya menggantikan tarikan orang dengan jangka waktu 1 bulan akan menarik, katanya orang yang sebelumnya minta cepat dipulangkan uangnya. Setelah 3 hari saya di gombal, saya transfer sebanyak Rp 120 Juta, jadi saat saya akan menarik, pelaku sudah melarikan diri," tambahnya terlihat kesal. 

Lalu Mariani menjelaskan ia telah melaporkan kasus ini ke Mapolres Tanjung Balai, namun hingga saat ini laporan pengaduannya mandek. Pelaku belum juga ditangkap. 

"Saya hanya berharap uang saya dikembalikan saja, karena uang itu hasil mengutang ke Bank yang harus saya bayar selama 4 tahun," harapnya sambil menunjukkan laporan pengaduannya Nomor : LP/B/340/X/2022/SPKT/Polres Tanjung Balai. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yusuf Afandi belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini