MEDAN - Penahanan tiga guru dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022–2024 di Yayasan Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan keras.
Tiga guru yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Labuhan Deli sejak 13 Januari 2026 itu adalah Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-Karo, dan Handriyatul Akhbar. Sementara satu guru lainnya, Ahmad Afandi, masih berstatus saksi.
Kuasa hukum dari Law Firm Bambang Santoso & Partner secara tegas menyebut penetapan tersangka dan penahanan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang salah arah.
“Ini bukan sekadar kekeliruan prosedural. Ini kriminalisasi terhadap guru yang tidak memiliki niat jahat dan tidak pernah menikmati dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” tegas Kuasa Hukum, Bambang Santoso, SH.MH didampingi oleh rekannya, M Elvian, SH dan Hendra Julianta, SH, Kamis (12/2/2025).
Bambang juga menyoroti ironi dalam perkara ini. Para guru honorer yang selama ini menerima gaji sekitar Rp700.000 per bulan, bahkan mengalami pemotongan gaji, kini harus menyandang status tersangka korupsi dan ditahan.
“Mereka adalah pendidik. Mereka bukan pengendali dana. Mereka bukan penerima manfaat. Tetapi mereka yang dipenjara,”.
Menurutnya, unsur mendasar tindak pidana korupsi berupa mens rea (niat jahat) tidak pernah ada dalam diri kliennya. Ketiganya disebut hanya menjalankan tugas administratif berupa pencairan dana dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), sementara penguasaan dan pengendalian dana berada di tangan pihak lain.
Maka ini tidak memenuhi unsur-unsur pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sehingga Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka cacat hukum.
Bambang menyebut dana BOS yang dicairkan langsung diminta dan dikuasai oleh seorang oknum yayasan berinisial M, yang disebut memiliki kekuasaan struktural dominan di lingkungan yayasan. Bahkan, dalam keterangannya disebut adanya tekanan psikologis dan intimidasi terhadap para guru. Salah satu guru saksi disebut pernah menerima ancaman verbal yang keras di hadapan rekan-rekannya.
“Mereka berada dalam posisi lemah, dalam relasi kuasa yang timpang. Mereka tidak punya pilihan. Tapi justru mereka yang ditahan,” kata Bambang.
Lalu Bambang mempertanyakan mengapa pihak yang diduga menguasai dan mengendalikan dana belum diproses secara tegas.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika yang lemah dijadikan tersangka sementara yang kuat tidak disentuh, publik berhak bertanya: di mana keadilan?” ujarnya.
Kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.
Adapun beberapa tuntutan dari kuasa hukum yaitu :
Mencabut atau membatalkan status tersangka bagi 3 guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Membebaskan dari Rumah Tahanan Negara.
Memeriksa secara transparan terhadap pihak yang secara faktual mengendalikan dana BOS tersebut.
Melakukan audit forensik aliran dana BOS untuk memastikan siapa penerima manfaat yang sebenar-benarnya.
Mengusut tuntas praktek Tindak Pidana Korupsi Dana BOS di Yayasan Farhan Syarif Hidayah yang dilakukan oleh oknum berinisial “M” dan pihak-pihak yang terkait.
Dalam argumentasinya, Bambang merujuk pada prinsip geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan) dan asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang menegaskan bahwa (tanpa niat jahat tidak ada pertanggungjawaban pidana). Kuasa hukum juga menekankan bahwa dalam konflik antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan.
Dalam pernyataannya, para guru juga memohon perhatian Presiden Republik Indonesia agar memastikan proses hukum berjalan secara adil dan tidak diskriminatif.
Kasus ini harus menjadi perhatian nasional, jika penegakan hukum terus bergerak ke arah yang lemah dan menghindari yang kuat, maka yang runtuh bukan hanya kebebasan tiga guru, tetapi legitimasi hukum itu sendiri.
Jika guru honorer yang bergaji Rp700.000 diposisikan sebagai aktor utama korupsi, sementara pihak yang diduga mengendalikan dana tidak segera diproses secara transparan, maka publik berhak mempertanyakan.
“Apakah hukum benar-benar ditegakkan berdasarkan unsur delik?
Ataukah berdasarkan posisi sosial dan kelemahan struktural?”
Hukum yang adil bukan hukum yang sekadar menemukan tersangka.
Hukum yang adil adalah hukum yang tepat menentukan pelaku.
“Hukum tidak boleh menjadi alat yang menekan yang tidak berdaya. Jika keadilan dikorbankan demi formalitas prosedur, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan pertunjukan hukum.” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pembatalan status tersangka tersebut. (Red)