Mediasi Keributan Gereja GSRI Lau Bilung Berjalan Damai, Keluarga Ibrahim Ginting Ikhlas Tanahnya Dijadikan Gereja

Editor: Redaksi1 author photo
Mediasi Ahli Waris Lempeh Br Sinulingga dengan jemaat gereja GSRI Lau Bilung
Pdt Ibrahim Ginting : "Seharusnya mereka mempermasalahkan kenapa penggugat itu menggugat lahan gereja itu"
KUTALIMBARU - Gugatan Perdata Rante Malam Br Ginting dan Sinaria Br Ginting terhadap Ibrahim Ginting dan Rusleni Br Ginting di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berimbas pada kericuhan di Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI) Dusun V Lau Bilung, Kelurahan Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru. Pasalnya Gereja GSRI Lau Bilung berdiri di atas tanah milik ahli waris dari Lempeh Br Sinulingga dan Nusun Ginting. 

Oleh karena itu, Kecamatan Kutalimbaru bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) melakukan mediasi di Kantor Kecamatan. Namun anehnya, mediasi yang dilaksanakan oleh Kecamatan Kutalimbaru tersebut tidak dihadiri oleh pihak penggugat. 

"Hari ini kami mediasi di Kantor Camat dimana situasi gereja inikan lagi digugat oleh jemaat GSRI sendiri, dimana jemaat itu adalah keluarga kita juga. Jadi mereka disini mereka menggugat lahan yang semula nama Ibu Lempeh Br Sinulingg dan Nusun Ginting digugat ke Pengadilan dan kami kemarin waktu beribadah dilarang umat.," ujar salah seorang ahli waris Lempeh Br Sinulingga, Pdt Ibrahim Ginting kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023). 

Pdt Ibrahim menambahkan bahwa ia dan keluarganya sempat dilarang beribadah dengan alasan bahwa tanah tersebut bukan milik kami. 

"Tahun 1998 saya juga pendeta di gereja tersebut yang dilantik sebagai hamba tuhan oleh Pdt R Tarigan jadi mereka melarang kami gereja disitu dengan alasan-alasan bukan tanah kami. Padahal ini tanah orangtua kami yang dijadikan gereja. Seharusnya mereka kan tidak mempermasalahkan kami beribadah disana, seharusnya mereka mempermasalahkan kenapa penggugat itu menggugat lahan gereja itu," tambahnya. 

Lalu, Pdt Ibrahim menegaskan bahwa keluarganya tidak ada melarang kegiatan beragama di Gereja GSRI Lau Bilung dan ikhlas dilahannya berdiri gereja. 

"Semua keluarga, jadi untuk kegiatan agama silahkan saja terbuka untuk umum. Lahan itu sebelumnya 1 surat termasuk gereja atas nama Lempeh Br Sinulingga. Ada sebagian dihibahkan, tapi surat penyerahan hibahnya kami tidak tahu. Tapi disitu sudah diijinkan untuk tempat rumah ibadah, kita ikhlas. Harapannya kita dapat beribadah dengan rukun, saya ikhlas lahan itu dijadikan gereja untuk masyarakat beribadah," tegasnya. 

Anak Ibrahim Ginting, Jeremia Ginting meminta kepada masyarakat yang juga jemaat GSRI Lau Bilung untuk tidak terprovokasi dan terhasut terkait permasalahan tanah tersebut. 

"Saya harap warga tidak terprovokasi dan terhasut dengan permasalahan keluarga kami, gereja GSRI Lau Bilung terbuka untuk umum, kami ikhlas lahan itu dijadikan gereja," harapnya. 

Dilokasi mediasi, Pdt Sentice Br Tarigan berharap dapat beribadah bersama jemaat dengan situasi tenang tanpa adanya gangguan. 

"Kami harap dapat beribadah tanpa adanya gangguan," ujarnya sambil menyerahkan surat bantuan pengamanan kepada Muspika Kecamatan Kutalimbaru.   

Dari hasil mediasi, Camat Kutalimbaru, Avro Wibowo,SSTP menegaskan bahwa kegiatan ibadah gereja GSRI Lau Bilung tetap berjalan sebagaimana mestinya dan dijamin. 

"Saya akan arahkan Kepala Desa  melakukan pengamanan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kami akan surati organisasi GSRI," katanya. 

Lalu, ia juga menjelaskan bahwa selama masalah tanah bergulir, ia mengajak seluruh warga untum menunggu hasil putusannya. 

"Masalah tanah masih bergulir, kita tunggu hasilnya karena ada banding. 
Saya harapkan saling memaafkan agar hati lapang," harapnya mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini