Ketahuan Mengintip Mandi, Wanita Penyandang Disabilitas Malah Diperkosa

Editor: Hetty author photo
Ilustrasi.

Sumatera Selatan - Seorang pria, ME (49), ditangkap polisi karena memerkosa ibu muda, PA (22). Korban yang merupakan penyandang disabilitas ini diperkosa setelah memergoki pelaku mengintipnya mandi di sungai.

Berdasarkan informasi dihimpun, peristiwa itu bermula saat korban mandi di sungai belakang rumahnya di Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (11/2).

Pelaku mengendap-endap di semak-semak untuk mengintip PA yang sedang mandi. Ternyata aksinya ketahuan yang membuat korban bergegas naik ke daratan untuk pulang. Perempuan itu sempat menegur pelaku ketika memergokinya.

Namun, begitu naik ke daratan, korban dipukul pelaku menggunakan pelepah pisang hingga terkapar. Saat itulah, pelaku memerkosanya. Dia kabur seusai melampiaskan nafsunya.

Setiba di rumah, korban belum berani bercerita kepada suaminya karena masih trauma. Namun keesokan harinya, saat bertemu dengan pelaku yang tinggal bertetangga dengannya, korban histeris dan menunjuk pelaku berkali-kali yang membuat suaminya curiga. Perempuan itu akhirnya berani jujur kalau dia telah diperkosa pelaku.

Tudingan itu dibantah pelaku dan sempat marah. Dia mengumpat korban agar tidak asal bicara tanpa disertai bukti kuat.

Akhirnya, korban bersama suaminya mengadu ke ketua RT setempat lalu ramai-ramai datang ke kantor polisi untuk melapor kejadian itu. Tak lama berselang, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres OKU menangkap pelaku tanpa perlawanan. 

Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengungkapkan, tersangka mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan penyidik. Dia mengaku tak bisa membendung nafsunya saat melihat korban mandi di sungai.

"Tersangka mengakui telah memerkosa korban dalam keadaan tak berdaya dengan cara memukulnya terlebih dahulu," ungkap Syafaruddin, Rabu (15/2).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini