Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Perbolehkan Murid Sekolah Swasta Pindah ke Negeri

Editor: Hetty author photo


Medan - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Sumatera Utara, memperbolehkan siswa sekolah swasta pindah ke sekolah negeri di daerah ini.

"Peserta didik yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta boleh pindah ke sekolah negeri, baik SD maupun SMP," kata Kepala Disdikbud Kota Medan Laksamana Putra Siregar di Medan, Jumat.

Ia menetapkan persyaratan bagi siswa sekolah swasta pindah ke sekolah negeri, salah satunya berasal dari keluarga kurang mampu.

Dia mencontohkan akibat fluktuasi ekonomi keluarga yang menurun dikhawatirkan siswa tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

"Ini yang kita akomodir untuk masuk ke sekolah negeri agar anak tersebut tidak sampai putus sekolah," katanya.

Putra menyebut persyaratan lain agar siswa diterima di sekolah negeri jika peserta didik berasal dari luar daerah karena ikut orang tua pindah tugas ke Kota Medan.

"Itu bisa kita terima sepanjang sekolah negeri yang dituju masih terdapat kuota untuk menerima peserta didik baru," terang dia.

Ia menegaskan di luar kedua persyaratan yang telah ditetapkan, maka sekolah negeri tidak mengakomodir perpindahan peserta didik dari sekolah swasta.

"Hanya dua hal itu yang dapat kita akomodir perpindahannya agar kita dapat memastikan tidak ada anak putus sekolah," tutur Putra.

Data peserta didik Disdikbud Kota Medan 2022 tercatat jumlah murid TK 18.155 orang, siswa SD 213.971 orang, dan pelajar SMP 102.739 orang.




Sumber: Antara




Share:
Komentar

Berita Terkini