Pelaku jambret diamankan Polres Batubara |
BATUBARA - Satreskrim Polres Batubara berhasil menangkap pelaku jambret, HMD (32) warga Dusun lll, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih. Dari tersangka berhasil diamankan 1 unit Handphone merk Redmi Note 11 Pro 5G warna silver, Kamis (29/12/2022).
Menurut informasi, penjambretan bermula saat korban hendak berangkat bekerja dengan berjalan kaki menuju ke kantor PLN lima puluh. Tiba-tiba datang pelaku mengedarai sepeda motor memepet korban dan langsung merampas Handphone. Korban yang terkejut langsung berteriak minta tolong. Petugas yang berada disekitar langsung melakukan pengejaran kearah Jalan Besar/Jalinsum Lima Puluh. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dalam 6 jam.
"Maka atas perbuatan dan tindakan pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHP," ujar Humas Polres Batubara. (Januar)