Parah!!! Polsek Prapat Janji Diduga Permainkan Laporan Warga, Setahun Melapor Baru Diberikan STBL

Editor: Redaksi1 author photo
PRAPAT JANJI - Penyidik Polsek Prapat Janji diduga mempermainkan laporan pengaduan Widya Yanti Harahap (45) warga Desa Tinggi Raja, Asahan. Pasalnya selain terlapor kasus pencurian, TN (43) tidak ditangkap, korban juga baru mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) setelah setahun melapor. Nah lho???

Hal ini disampaikan korban saat ditemui wartawan di Mapolsek Prapat Janji. Ia memohon kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk membantu laporan pengaduannya. 

"Mohon bantuannya Pak agar keadilan itu bisa saya dapatkan," ujar korban, Widya Yanti Harahap saat ditemui di Mapolsek Prapat Janji, Kamis (22/12/2022). 

Widya menambahkan, selama ini ia merasa laporannya dipermainkan oleh penyidik Polsek Prapat Janji dimana membuatnya lelah mencari keadilan. 

"Kalo laporannya seperti dipermainkan, seperti ada permainan yang membuat kita capek, lelah dan bosan, berhenti, seperti ada permainan," bebernya. 

Widya juga menjelaskan bahwa saat ini ia sangat kecewa dengan kinerja Polsek Prapat Janji yang menyerahkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) setelah setahun melapor.

"Setelah satu tahun saya melapor baru hari ini, saya mendapat STBL-nya, selama ini hanya diberikan dumas saja" katanya. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Prapat Janji, AKP JS Siregar mengatakan bahwa setelah gelar perkara, laporan tersebut ditingkatkan ke penyidikan. 

"Setelah hasil gelar perkara kemarin menyatakan perkara tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan, makanya di laporan Polisi, sesuai dengan tanggal Laporan Polisi, maka STBL diberikan," ujarnya. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini