Ratusan Warga Desa Partibi Lama Geruduk Kantor PN Kabanjahe, Minta Copot Ketua PN

Editor: Redaksi1 author photo
TANAH KARO - Ratusan warga Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo geruduk Pengadilan Negeri Kabanjahe. Adapun tuntutannya adalah meminta dicopotnya Ketua PN Kabanjahe karena dianggap tidak netral dalam perkara sengketa lahan,antara masyarakat adat Desa Partibi lama melawan Bupati Karo. Dengan register No65/pdt.G/2022/PN Kbj. 

Salah seorang Ketua Pattuhan Desa, Kaberma Munte mengatakan bahwa ia  menduga telah terjadi kolusi antara Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan oknum Dandim Kabupaten Karo. 

"Ada dugaan kolusi perihal sengketa lahan Desa Partibi lama yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kabanjahe," ujarnya didampingi Kuasa Hukumnya, Jalek Ginting, SH, Aditiya Sinulingga, SH dan Andi Ginting. 

Kaberma juga mengatakan bahwa ia dan rekan-rekannya memiliki bukti rekaman video dan surat pernyataan saksi yang melihat dan mendengar oknum Dandim  dengan tegas menyatakan kepada masyarakat pengungsi Gunung Sinabung di Losd Desa Suka meriah Siosar tidak akan ada putusan sita jaminan dalam perkara sengketa lahan di Desa Partibi lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. 

"Karena oknum Dandim tersebut sudah menemui dan berbicara langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe. Ditambah lagi perwakilan masyarakat Desa Partibi lama sudah mendengarkan siaran langsung rapat dengar pendapat di Kantor Bupati Karo beberapa minggu yang lalu," katanya. 

Dalam rapat tersebut, sangat jelas terdengar ada oknum Dandim dengan tegas menjamin tidak akan ada putusan sita jaminan dalam sidang perkara sengketa lahan tersebut. 

Begitu juga salah satu warga Desa Partibi lama, Nova Beru Girsang mrnjelaskaan bahwa sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe seharusnya beliau wajib bersifat adil, trasparan dan tidak memihak kepada salah satu pihak. 

"Dalam waktu dekat ini juga kami yang mewakili masyarakat Desa Partibi lama, Kecamatan Merek akan mengirimkan surat pengaduan ke Majelis Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang perilaku Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe agar segera ditindak lanjuti," tutup Kaberma Munthe.

Ironisnya lagi, dalam aksi yang dilakukan dari pagi hingga malam hari tersebut,  tidak ada satupun perwakilan dari PN Kabanjahe yang menemui para pendemo. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini