Bangunan Liar Di Jalan AH Nasution Dibiarkan? Kuasa Hukum Toko Roti French Minta Bobby Nasution Evaluasi Kasatpol PP

Editor: Redaksi1 author photo
Dedi Suheri, SH : "Kita meminta Walikota Medan untuk mengevaluasi kinerja Kasatpol PP"
MEDAN - Masih tetap berdirinya bangunan liar yang melewati Roilen di Jalan AH Nasution tepatnya disamping Toko Roti French mendapat kritik keras dari kuasa hukum pemilik Toko Roti French, Dedi Suheri, SH dan rekan. Ia meminta Walikota Medan, Bobby Nasution untuk mengevaluasi Kasatpol PP. Pasalnya, akibat berdirinya bangunan liar tersebut, pemilik usaha Toko Roti French mengalami kerugian  sehingga kesulitan untuk berdagang. 

"Dalam hal ini kita melihat adanya pembiaran bangunan liar yang dilakukan Kasatpol PP Kota Medan, sebab sudah ada evaluasi, hasil monitoring dari Dinas Perkim, namun Satpol tidak bertindak sama sekali untuk membongkar bangunan liar tersebut,  seolah-olah Kasatpol PP tidak mematuhi program Walikota Medan. Kita meminta Walikota Medan untuk mengevaluasi kinerja Kasatpol PP," ujarnya saat ditemui di Kantor Law Firm, Dedi Suheri, SH dan rekan Jalan Karantina II No 62, Medan, Jumat (25/11/2022). 

Dedi menjelaskan bahwa ada dugaan Kasatpol PP menentang atau tidak mematuhi program kerja yang dibuat Walikota Medan, Bobby Nasution yaitu menertibkan bangunan liar dimana bangunan tersebut jelas tidak memiliki IMB. 

"Jelas bangunan ini tanpa adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), kenapa ada pembiaran? Sedangkan sudah ada anjuran atau perintah untuk membongkar bangunan tersebut," tegasnya. 

Namun jika tidak diindahkan, maka Kuasa Hukum French, Dedi Suheri, SH akan menyurati dan menggugat Pemko Medan beserta Dinas terkait adanya pembiaran   bangunan liar tersebut. 

"Jika surat pengaduan yang kami layangkan ini tidak diindahkan, maka kami akan menggugat Pemko Medan dan  Dinas terkait beserta pihak yang membangun bangunan tersebut ke PN Medan," cetusnya. 

Namun sayang, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasatpol PP Kota Medan, Rahmad Harahap tidak membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Walikota Medan, Bobby Afif Nasution ditantang menjalankan Perda untuk segera membongkar bangunan liar yang melewati Roilen di Jalan AH Nasution tepatnya disamping Toko Roti French. Ironisnya, bangunan yang jelas menyalahi Perda tersebut bebas berdiri tanpa tindakan tegas dari instansi terkait, Rabu (23/11/2022). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini