-->

Dugaan Rekayasa Backdating DPO Polsek Bandar Huluan Segera Disidangkan PTUN Medan

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Tim kuasa hukum dari DSP Law Firm mencatatkan langkah progresif dalam penegakan hukum. Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan terhadap Polsek Perdagangan sekarang Polsek Bandar Huluan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan rekayasa backdating (penanggalan mundur) penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sumantri alias Manto, resmi lolos tahap pemeriksaan awal dan berlanjut ke persidangan materi pokok perkara.

​Perkara ini dijadwalkan masuk tahap sidang e-court di PTUN Medan pada tanggal 21 mendatang. Langkah hukum ini menyedot perhatian publik karena dinilai berhasil menembus kekosongan hukum (rechtsvacuum) atas objek pengujian DPO yang selama ini kerap dianggap "kebal" dari gugatan TUN.

​Kuasa hukum DSP Law Firm, Dedi Suheri, SH menegaskan bahwa gugatan ini ditempuh untuk membongkar dugaan rekayasa prosedur oleh oknum aparat. Pihaknya menemukan indikasi manipulasi penerbitan surat DPO dengan tanggal mundur salah satunya melibatkan peran oknum Bhabinkamtibmas untuk  menggugurkan gugatan Praperadilan yang tengah diajukan tersangka.

​"Ini modus agar oknum terhindar dari pengujian Praperadilan. Publik selama ini terlanjur menghakimi status DPO sebagai buronan, padahal di balik itu ada potensi rekayasa tanggal mundur untuk mendiskualifikasi hak praperadilan warga," tegasnya didampingi rekannya, M.irfan batubara.SH,  Suheri Mira Admaja.SH.MKn dan Ricky yulian permana SH, Senin (14/9/2026). 

​Dedi juga meluruskan, anggapan keliru bahwa DPO merupakan produk pidana murni. Penetapan DPO bukan bagian dari bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP, melainkan produk keputusan administrasi yang diterbitkan berdasarkan Pasal 17 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

​"DPO adalah produk administrasi faktual, bukan turunan KUHAP. Bahkan dalam persidangan, Bidang Hukum Polda Sumatera Utara (Bidkum Poldasu) yang mewakili Polsek membenarkan status tersebut sebagai produk administrasi," tambahnya.

​Setelah melalui tiga kali tahap pemeriksaan awal (dismissal), Majelis Hakim PTUN Medan akhirnya menyatakan gugatan ini memenuhi syarat formal dan layak disidangkan.

​Langkah hukum ini diharapkan dapat melahirkan yurisprudensi baru agar penetapan DPO memiliki wadah pengujian yang sah dan tidak disalahgunakan.

​Dedi berharap Majelis Hakim PTUN Medan berani menggali fakta secara mendalam dan menutup celah kekosongan hukum demi menjamin kepastian serta perlindungan hak bagi para pencari keadilan di Indonesia. 

Diberitakan sebelumnya. Tim Kuasa Hukum Sumantri alias Manto resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terhadap Polsek Perdagangan. Langkah hukum ini ditempuh lantaran Polsek Perdagangan diduga kuat memalsukan dokumen dan melakukan backdating (penanggalan mundur) dalam menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sumantri. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini