DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID — Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan tanpa izin di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Jumat (11/9/2026). Langkah ini diambil untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
"Pemerintah menertibkan bangunan tanpa izin. Apalagi berada di kawasan lahan sawah dilindungi — tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah," tegas Bupati.
Penertiban dilaksanakan Satpol PP bersama perangkat daerah terkait berdasarkan Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025.
Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menambahkan tindakan ini sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat. Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol.
M. Fadris Sangun Ratulana, turut mendukung langkah tersebut: "Jangan sampai bangunan semacam ini berkembang dan dimanfaatkan untuk hal merugikan, termasuk peredaran narkoba."
Penertiban serupa juga dilakukan di kawasan Pantai Labu terhadap bangunan yang direncanakan sebagai kandang ayam yang tidak memiliki izin namun pembangunan diduga tetap berjalan. (Ril)
