Tutup Jalur Mediasi, Kuasa Hukum 'Suben Thiren' Minta Satreskrim Polrestabes Medan Segera Proses Laporan Kliennya

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Mediasi kedua di Unit IV Resmob Satreskrim Polrestabes Medan antara Suben Thiren dengan kakak kandungnya kembali tak membuahkan hasil. Pasalnya terlapor tidak menghadiri mediasi kasus pencemaran nama baik  tersebut. 

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Suben Thiren, Andreas Marojahan Sinaga, SH. Ia menegaskan pihaknya menutup jalur mediasi dan meminta Satreskrim Polrestabes Medan untuk segera memproses laporan pengaduan kliennya. 

"Kita datang kedua kali, selanjutnya terlapor juga tidak hadir dengan alasan mengurus pernikahan anaknya. Ini sangat kontradiktif, karena sepengetahuan klien kami yang juga merupakan penguris Parisada, pernikahan itu di bulan Desember," ujar Kuasa Hukum Suben Thiren, Andreas Marojahan Sinaga saat ditemui di Mapolrestabes Medan, Kamis (13/10/2022). 

Andreas menambahkan, saat ini pihaknya kecewa dengan terlapor. Oleh karena itu, setelah berdiskusi dengan kliennya, ia menutup jalur mediasi. 

"Kita serahkan semua prosesnya ke proses penyidikan Kepolisian," tegasnya. 

Dilokasi yang sama, Suben Thiren yang didampingi kedua orangtuanya mengatakan bahwa ia sangat kecewa, dan menutup jalur mediasi. 

"Kami datang untuk menyelesaikan masalah namun terlapor tidak datang dengan berbagai alasan. Jadi kami minta kepada Bapak Kapolrestabes Medan supaya diproses secara hukum karena sudah berlarut-larut. Kami mohon supaya ini diproses dan dilanjutkan," harapnya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa belum membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Suben Thiren, Andreas Marojahan Sinaga, SH sangat kecewa dengan ketidakhadiran terlapor  dalam proses hukum mediasi di Unit IV  Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Ia meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera memproses laporan pengaduan kliennya. 

Dilokasi yang sama, pelapor, Suben Thiren mengatakan bahwa ia terpaksa melaporkan saudarinya karena nama baiknya tercemar. Ia yang merupakan tokoh agama Hindu dilaporkan ke Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)  difitnah tidak bertanggung jawab atas orang tuanya. 

"Mereka memfitnah saya berkata saya tidak bertanggung jawab atas orang tua saya, namun di atas itu saya memiliki bukti atas pemfitnahan itu, saya memiliki bukti yang kuat yaitu orang tua saya sendiri, orang tua saya adalah bukti kuat  yang saya miliki, jadi semua fitnah yang kakak saya dan keluarganya katakan semua itu Hoax/Bohong," bebernya. 

Tidak itu saja, pasca orangtuanya diusir paksa oleh terlapor, hampir 2 tahun orang tuanya tinggal bersamanya. Dimana rumah yang saat ini ditempati terlapor merupakan rumah warisan ibunya. 

"Awal kejadian ini bermula saat kakak saya terlilit hutang dengan bank, dan kakak saya minta tolong ke orang tua saya. Akhirnya orang tua saya memutuskan  menjual rumah untuk menebus hutang-hutang kakak saya dengan berjanji akan merawat dan mengurus orang tua saya seumur hidup," terang Suben. 

"Namun setelah perjalanan yang dilalui, mereka memfitnah saya dan berkata saya tidak bertanggung jawab atas orang tua saya. Jadi saya merasa keberatan atas nama saya yang tercemar, dan saya sebagai tokoh agama dan pengurus Parisada tidak terima karena yang di serang itu nama pribadi saya kenapa harus ke lembaga," tegas Suben. 

Suben berharap pihak Kepolisian Satreskrim Polrestabes Medan untuk dapat cepat memperoses laporan pengaduannya. 

"Waktunya sudah lama, sudah setahun. Jika terlapor mempunyai etikat baik minimal dia datang dan membicarakan secara kekeluargaan, kita sudah membuka ruangan ini tapi tidak digunakan dengan baik dan tidak mau menarik surat surat palsu itu, jadi saya meminta kepada pihak keppolisian untuk segera memperoses secara hukum dan memperoses secapatnya," harapnya mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini