Satres Narkoba Polres Asahan Bekuk 2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Editor: Redaksi1 author photo
TANJUNG BALAI - Satres Narkoba Polres Asahan meringkus kurir narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungbalai Asahan , tepatnya di Bagan Asahan. Kedua pelaku berinisial AZ alias E warga Jalan Pancasila Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai  dan Ys warga Jalan Pasar Baru Gang Peringgan, Kelurahan Pasar baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. 

Kapolres Asahan AKBP Roman S Elhaz  ketika di konfirmasi wartawan  mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda pada hari Jumat tanggal 22 September 2022 berdasarkan informasi dari warga bahwa ada orang dicurigai membawa barang diduga narkotika jenis sabu di perairan Bagan Tanjungbalai Asahan.

“Untuk pelaku inisial AZ alias E diamankan di samping Hotel Teresia KM 7 Kota Tanjungbalai dan pelaku mengakui bahwa  Dia yang menjemput dari perairan Malaysia bersama dengan dua orang yang berinisial S dan I alias K,”kata Kapolres AKBP Roman, Sabtu (01/10/2022).

Sedangkan terhadap pelaku NS, kata Kapolres diamankan hasil pengembangan dari pelaku AZ alias E.

“Pelaku NS ditangkap di Jalan Pasar Baru, Gang Peringgan Kelurahan Pasar baru Kecamatan Sei Tualang raso Kota Tanjungbalai,tepatnya di depan rumahnya. Hasil interogasi dia mengakui bahwa dia dan temanya berinisial B yang menjemput barang sabu sabu itu dari perairan Indonesia tepatnya di lampu Merah,”ujarnya.

Kapolres menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa 1 sampan jenis kaluk terbuat dari Kayu warna Hijau kebiruan, 1 Tas warna hitam yang didalamnya berisi 16 bungkus (kemasan) diduga Narkotika jenis Shabu merk Quanyingwang seberat 15.932.6 Kg dan 1 buah karung Goni warna putih yang didalamnya berisi 4 bungkus Milo kemasan 1 Kg.

Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 112 (2) sub 114 (2) Yo Pasal 132 dari UURI No 35/2009 tentang Narkotika. (Ade)
Share:
Komentar

Berita Terkini