Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Meringkus Pelaku Kepemilikan Sabu

Editor: Syahril author photo

Tebing Tinggi – Aparat Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial FAS (23 tahun) karena kepemilikan sabu-sabu di Jalan Sudirman Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, pada Senin dini hari (30/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
 
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di lokasi tersebut. "Personel kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya pada Kamis (9/4).
 
Dari tangan FAS, polisi menyita 15 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,07 gram, satu plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi klip kosong, satu pipet berbentuk skop, serta satu unit handphone.
 
"Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan, dan kami masih menyelidiki untuk mengungkap jaringan di atasnya," tambah AKP Sitorus.
 
Penangkapan ini menjadi upaya untuk menekan peredaran narkotika di wilayah kota, terutama di lokasi rawan transaksi gelap di malam hari. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini