Memanas!!! 4 Eks Karyawan Hotel Radisson Serahkan Bukti Dan Keterangan Tambahan Ke Polrestabes Medan

Editor: Redaksi1 author photo

Kasat Reskrim Polrestabes Medan : "Kami tuntaskan segera"
MEDAN - Masih ingatkah dengan laporan pengaduan 4 orang eks karyawan Hotel Radisson Medan yang melaporkan Owner Hotel Radisson Medan ke Mapolrestabes Medan, Kamis (22/92/2022) lalu? Kini laporan pengaduannya memasuki pemeriksaan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan penyerahan bukti. 

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum 4 Eks Karyawan Hotel Radisson Medan, M Ali Imran Lubis, SH menegaskan bahwa kliennya telah menyerahkan bukti dan diperiksanya saksi-saksi. 

"Kita sudah menyerahkan bukti dan diperiksanya saksi-saksi. Besar harapan kami proses ini terus berlanjut," ujarnya, Selasa (18/10/2022). 

Ali berharap proses hukum ini dapat menjadi efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pembayaran uang pesangon kepada karyawan. 

"Telah dilakukan PHK terhadap karyawan namun tidak diindahkan oleh mereka hak karyawan, tidak ada pembayaran pesangon sampai detik ini. Maka kami harap segera Polrestabes Medan melanjutkan perkara ini hingga sampai penetapan tersangka," harapnya mengakhiri. 

Lalu, Ali menjelaskan bahwa laporan pengaduannya ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 156 Jo Pasal 158 telah melakukan PHK. 

"Kami disini juga untuk melengkapi bukti-bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana, dimana klien kita ini di PHK oleh PT Radisson itu sendiri. 

Namun sayang, Owner Hotel Radisson Medan yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya tidak membalas konfirmasi wartawan. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa berjanji akan menuntaskan perkara ini. 

"Kami tuntaskan segera," ucapnya singkat. 

Diberitakan sebelumnya, Pemecatan sepihak oleh manajemen PT AIHO Indah terhadap 3 orang karyawan Hotel Radisson tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya pasca PHK sejak 30 Juni 2022, hak-hak ketiga mantan karyawan tidak juga diberikan. 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, M Ali Imran Lubis, SH. Ia menegaskan jika pihak Hotel Radisson Medan tidak membayarkan pesangon karyawannya sesuai 1 kali ketentuan, maka ia akan segera melaporkan manajemen PT AIHO Indah/Radisson Hotel ke Kepolisian. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini