26 Tahun Mengabdi Berakhir Dipecat Tanpa Pesangon! Mediasi 4 Orang Eks Karyawan Hotel Radisson Di Disnaker Temui Jalan Buntu

Editor: Redaksi1 author photo

M Ali Imran Lubis  SH : "Kami akan meminta 1,75 Kali Ketentuan terhadap uang pesangon, uang penghargaan dan uang masa kerja karyawan"
MEDAN - Pasca 4 bulan pemecatan secara sepihak terhadap 4 orang Eks Karyawan Hotel Radisson, Manajemen Hotel Radisson Medan tidak juga kunjung membayar pesangon. Hal ini terbongkar saat mediasi kedua di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan, Kamis (20/10/2022). 

"Produk mereka yang telah mem-PHK, Produk mereka menjanjikan memberi uang pesangon 0,5 kali ketentuan itu juga tidak dijalankan mereka. Bagaimana kami percaya, percaya untuk mereka bayar, sedangkan untuk produk mereka saja tidak dilaksanakan sampai hari ini," ujar kuasa hukum keempat Eks Karyawan Hotel Radisson, M Ali Imran Lubis, SH, Kamis (20/10/2022). 

Ali menjelaskan bahwa hari ini, ia bersama kliennya hadir di Kantor Disnaker Medan untuk memenuhi undangan bersama kuasa hukum Hotel Radisson Medan. 

"Hari ini pertemuan berlangsung alot. Tidak ada titik temu, malah pertengkaran. Sebelumnya kami minta 1 Kali Ketentuan, kami akan meminta 1,75 Kali Ketentuan terhadap uang pesangon, uang penghargaan dan uang masa kerja karyawan," tegasnya. 

Lalu, Ali menghimbau kepada Manajemen Hotel Radisson Medan jika ada niat atau itikad membayar pesangon, silahkan membayar sebelum ada upaya-upaya lain dari kliennya. 

"Kami harapkan, tolong untuk memberikan nasehat hukum yang baik kepada Owner agar terlaksanakanya pembayaran pesangon karyawan," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, salah seorang Eks Karyawan Hotel Radisson Medan, Zul Vineri Evia mengatakan bahwa ia telah 26 tahun bekerja sejak tahun 1996. 

"Seharusnya pensiun, dibilang Disnaker saya pensiun di umur 55 tahun. Jadi lagi diproses Disnaker masalah umur saya. Saya sudah di PHK tapi tidak dibayar (Pesangon), sudah 4 bulan ini. Saya harap bayar uang Pensiun saya menurut peraturan pemerintah," harapnya mengakhiri. 

Namun sayang, Owner Hotel Radisson Medan yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya tidak juga membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Pemecatan sepihak oleh manajemen PT AIHO Indah terhadap 4 orang karyawan Hotel Radisson tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya pasca PHK sejak 30 Juni 2022, hak-hak ketiga mantan karyawan tidak juga diberikan. 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, M Ali Imran Lubis, SH. Ia menegaskan jika pihak Hotel Radisson Medan tidak membayarkan pesangon karyawannya sesuai 1 kali ketentuan, maka ia akan segera melaporkan manajemen PT AIHO Indah/Radisson Hotel ke Kepolisian. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini