Pecat Karyawan Tanpa Pesangon, Pimpinan Hotel Radison Medan Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

Editor: Redaksi1 author photo

Kompol T Fathir Mustafa : "Laporan sudah kami terima, saat ini kami laksanakan penyelidikan"
MEDAN - Akhirnya, setelah 3 bulan tanpa kejelasan, 4 orang mantan karyawan Hotel Radison melaporkan Pimpinan  PT AIHO Indah berinisial PJ ke Polrestabes karena tega tidak membayar pesangon karyawannya, Kamis (22/9/2022). 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum ke-4 orang mantan karyawan Hotel Radison, M Ali Imran Lubis, SH saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan.

"Hari ini kedatangan kami ke Polrestabes Medan adalah melaporkan pimpinan Hotel Radison Cabang Medan Ataupun owner PT AIHO Indah yang telah mem-PHK klien kami yang sampai saat ini belum ada pembayaran pesangonnya," ujar kuasa hukum," M Ali Imran Lubis, SH. 

Ali menambahkan, pimpinan Hotel Radison Cabang Medan diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan UU No. 11 tahun 2020, yaitu terdapat pada UU Cipta Kerja Bab 4 Pasal 156 Jo Pasal 185 dengan ancaman hukuman 1-4 tahun penjara. 

"Harapan kita disini adalah agar Pimpinan Radison Hotel atau PT AIHO Indah untuk segera melakukan pembayaran pesangon kepada keempat kliennya. Jika tidak membayarkan, maka kami minta Kapolrestabes Medan untuk segera memproses laporan ini. Semoga apa yang kami harapkan disini menjadi titik tumpu  klien kami agar hak dari klien kami terbayarkan," harapnya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Laporan sudah kami terima, saat ini kami laksanakan penyelidikan," tegasnya singkat. 

Namun sayang, Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Owner PT AIHO Indah/Pimpinan Hotel Radison, PJ belum membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Pemecatan sepihak oleh manajemen PT AIHO Indah terhadap 3 orang karyawan Hotel Radisson tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya pasca PHK sejak 30 Juni 2022, hak-hak ketiga mantan karyawan tidak juga diberikan. 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, M Ali Imran Lubis, SH. Ia menegaskan jika pihak Hotel Radisson tidak membayarkan pesangon karyawannya sesuai 1 kali ketentuan, maka ia akan segera melaporkan manajemen PT AIHO Indah/Radisson Hotel ke Kepolisian. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini