Pra Rekontruksi Unit PPA Polrestabes Medan Tanpa Saksi Dan Alat Bukti Disebut Halusinasi! Kuasa Hukum Akan Surati Kapolri

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Ketidak profesionalan penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dalam melakukan penyidikan kasus dugaan Pemerkosaan bocah berusia 12 tahun tanpa adanya saksi dan alat bukti sangat mempermalukan kliennya. 

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Akhmad Yusuf Saragih, SH. Ia menilai Rekontruksi yang dilakukan Unit PPA Polrestabes Medan tanpa adanya saksi dan alat bukti sama saja BERHALUSINASI. 

"Rekontruksi yang dilakukan terhadap klien saya itu sangat memalukan. Bagaimana rekontruksi tapi tidak ada pernyataan saksi? Tidak ada alat bukti yang mereka buat, mereka tahunya hanya bagaimana merekontruksikan, itu sama saja BERHALUSINASI yang tidak ada kepastian dalam hukum," tegas Kuasa Hukum korban, Akhmad Yusuf Saragih, SH,MH, Minggu (28/8/2022). 

Yusuf menegaskan bahwa laporan dugaan kasus pemerkosaan yang dialami kliennya sangat dirugikan baik secara moril maupun materil. Tidak itu saja nama baiknya tercemar dimanapun ia berada. 

"Jelas hal ini membuat keresahan bagi keluarga dan istrinya. Dalam hal ini, Unit PPA Polrestabes Medan agar dapat memberikan suatu ketegasan atau kepastian hukum terhadap klien kita ini. Apabila ini tidak segera dilakukan, maka kami sebagai kuasa hukum akan menyurati Kapolri," ucapnya. 

Yusuf menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan BAP keterangan saksi, tidak ada satupun yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut. 

"Sesuai keterangan saksi, tidak ada kejadian pada waktu dilokasi,  artinya tidak ada peristiwa. Namun mengapa rekontruksi tetap dilakukan? Bagaimana  bisa direkontruksikan? Ini adalah pernyataan yang salah yang dilakukan Unit PPA Polrestabes Medan," terangnya. 

Ia berharap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan segera bertindak lebih efektif dan dapat menunjukkan ketetapan hukumnya agar kliennya tidak  mengalami proses kebimbangan, kepastian hukum perlu dalam hal ini," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa belum membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Viral, kasus dimana seorang bocah berusia 12 tahun diduga diperkosa 5 orang pria dewasa di sebuah gudang pemotongan kayu di  Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (1/6/2022) lalu. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini