Kasus Pencurian Surat Tanah, Saksi Nurliana Ditegur Hakim

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Sidang perkara pencurian surat Sertifikat tanah dengan terdakwa Rudi Chandra alias Aheng yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/7/2022) berlangsung tegang. Pasalnya dalam sidang  beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi yakni Amoi korban, dan dua orang saksi lain yakni Aini dan Nurliana Ketua Majelis memarahi salah seorang saksi.

"Saya hanya bilang sama Ibu hati-hati, jangan lantam kali mulut tu," tegur Ketua Majelis Hakim, Arfan Yani kepada saksi Nurliana.

Sebelumnya saksi Nurliana katakan, dia tak kenal dengan terdakwa. 

"Pak Budi yang menyampaikan ke saya, di warung saya. Katanya ada rumah yang mau dijual. Ditawarkannya Rp 450 juta, terus saya tawar Rp 300 juta. Waktu itu ada Nuraida dan pegawai salon itu, dan setelah saya selidiki itu rumah Nuraida. Waktu di Notaris itu yang hadir Irmaida, Nurlia dan Notaris, dan terdakwa ada. Disitu gak ada kata gadai pak. Terdakwa itu gak ada tanda tangan. Didalam notaris itu tertulis Rp 175 juta, biar menghindari pajak, Notaris Nurjani Pak. Diserahkan kepada Buk Nuraida Rp 150 juta dihadapan Notaris. Yang menjual Irmaida dan Nuraida. Dia (terdakwa) didalam, dia menunggu mamaknya," ucap saksi Nurliana.

Sementara saksi Aini mengatakan, bahwa terdakwa Aheng mengambil surat tersebut dari dalam kamar.

"Saya posisi didalam kamar. Terus dibilangnya, dek kamu keluar dulu, terus dia (terdakwa) keluar bawa map. Itu tahun 2012. Katanya digadaikannya Rp 60 juta," kata saksi Aini. 

Diluar persidangan saksi korban Amoi didampingi Aini menyebutkan kalau tanah tersebut ia beli dari Irmaida namun belum dibalik namakan. Selain itu kata Amoi, bukti pembayaran PBB setiap tahunnya ada dan kwitansi jual belipun ada. Lalu surat sertifikat tanah tersebut dicuri oleh terdakwa Rudi Chandra.

"Surat tanah ini di gadai ke Nuliana, terus dibaliknama oleh Nurliana atas namanya. Dan sekarang ini surat tanah itu dijual ke Cindy," ungkap Aini sembari katakan bahwa pihaknya sudah buat laporan ke Polda. 

Selain itu Amoi juga berharap agar surat sertifikat tanah tersebut kembali padanya.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi, bahwa berawal pada tahun 2006 saksi korban Amoi melakukan Perikatan Jual Beli antara saksi korban Amoi dengan saksi Irmaida / Nurliyah Nomor 01 tanggal 12 Oktober 2006 di hadapan Notaris Reni Nurul Aini Manurung, S.H dengan harga tanah Rp. 400.000.000-(empat ratus juta rupiah).

Selanjutnya saksi Irmaida / Nurliyah menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3092 An. Nurliyah dan Irmaida kepada saksi korban Amoi, kemudian saksi korban Amoi menyimpan Sertifikat Hak Milik tersebut di dalam kamar tidur saksi korban Amoi.

Bahwa pada bulan bulan April 2012 terdakwa Rudi Chandra Als Aheng masuk ke dalam rumah saksi korban Amoi yang terletak di Jalan Mega No. 53 Lk I Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal Kota Medan, lalu terdakwa menyuruh saksi Aini untuk keluar  dan pada saat itulah terdakwa langsung masuk ke dalam kamar saksi korban Amoi dan langsung mengambil 1 (satu) Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 3092 An. Nurliyah dan Irmaida tertanggal 09 Februari 2007 di bawah kasur kamar tidur saksi korban Amoi tanpa izin dari pemiliknya yang sah yakni saksi korban Amoi.

Bahwa setelah terdakwa mengambil 1 (satu) Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 3092 An. Nurliah dan Irmaida tertanggal 09 Februari 2007 tersebut, lalu terdakwa menghubungi Budi Als Apek (Daftar Pencarian Orang) untuk menggadaikan 1 (satu) Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 3092 An. Nurliah dan Irmaida tertanggal 09 Februari 2007 tersebut. 

Lalu terdakwa sepakat bertemu dengan Budi Als Apek di SPBU Gatot Subroto Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal Kota Medan dan saat itu terdakwa bertemu dengan Budi Als Apek dan saksi Nurliana, lalu terdakwa menggadaikan 1 Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 3092 An. Nurliah dan Irmaida tertanggal 09 Februari 2007 tersebut sebesar Rp. 60.000.000-(enam puluh juta rupiah) kepada saksi Nurliana.

Bahwa sekira 1 (satu) hari kemudian terdakwa disuruh oleh Budi Als Apek untuk datang ke Kantor Notaris Nuriljani Iljas, S.H dan membawa 1 (satu) Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 3092 An. Nurliah dan Irmaida tertanggal 09 Februari 2007.

Dan setelah terdakwa bertemu dengan Budi Als Apek lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 3092 An. Nurliah dan Irmaida tertanggal 09 Februari 2007 kepada  Budi Als Apek dan saksi Nurliana dan terdakwa menunggu di ruang tamu kantor Notaris Nuriljani Iljas, S.H dan sekira 2 (dua) jam Budi Als Apek dan saksi Nurliana keluar dari ruangan Notaris Nuriljani Iljas, S.H lalu saksi Nurliana memberikan uang sebesar Rp. 60.000.000-(enam puluh juta rupiah) kepada terdakwa.

Pada bulan April 2012 saksi korban Amoi mau menjual  Sertifikat Hak Milik Nomor 3092 An. Nurliah dan Irmaida namun Sertifikat Hak Milik Nomor 3092 An. Nurliah dan Irmaida tersebut tidak ada, lalu saksi Aini menceritakan kepada saksi korban Amoi bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 3092 An. Nurliah dan Irmaida tersebut telah diambil oleh terdakwa. Lalu saksi korban Amoi menanyakan kepada terdakwa bahwa Sertifikat tersebut telah digadaikan atau dijual  kepada saksi Nurliana, kemudian saksi korban Amoi menyuruh terdakwa untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 3092 An. Nurliah dan Irmaida yang digadaikan atau di jual terdakwa tanpa izin saksi korban Amoi.

Akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 3092 An. Nurliah dan Irmaida tertanggal 09 Februari 2007 untuk terdakwa miliki tanpa seizin saksi korban Amoi, maka saksi korban Amoi merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar  Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), sehingga saksi korban Amoi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP. (Agam)
Share:
Komentar

Berita Terkini