Ditangkap Di Jakarta, Buronan Kejari Medan Sugianto Alias Aliang Dieksekusi

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Sugianto alias Aliang (36) terpidana perkara narkotika yang merupakan Buronan Kejari Medan, berhasil ditangkap oleh tim tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) ditempat persembunyiannya, Selasa, (19/7/2022).

Tim Kejagung berhasil meringkus warga Jalan Sutrisno, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara itu saat berada di Seasons City Jakarta Barat, Senin, 18 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan (Kajari) Teuku Rahmatsyah mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menjemput Sugianto Alias Aliang di Jakarta untuk dilakukan eksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Selain itu Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah juga menyebutkan bahwa setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya DPO terpidana Sugianto Alias Aliang oleh Tim Intelijen 
Kejaksaan Agung RI, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan JPU ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara. 

"Kita telah memerintahkan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk membawa dan mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta," kata Kajari Medan.

Sementara Kasipidum Kejaksaan Negeri Medan Faisol, SH, MH, yang malam itu juga turut berada di Kantor menerima terpidana, menjelaskan bahwa adminstrasi eksekusi terpidana Sugianto Alias Aliang segera diselesaikan agar dapat dilakukan eksekusi pada malam hari ini juga.

Terpidana Sugianto Alias Aliang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 UU RI No. 35/2002 tentang Narkotika dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 Agustus 2020 Nomor : 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.

Terpidana ketika dipanggil secara patut untuk dieksekusi (menjalani putusan) tapi tidak datang memenuhi panggilan JPU dari Kejari Medan. Oleh karenanya terpidana Sugianto alias Aliang ditetapkan dalam Daftar Buronan. 

Kasipidum Kejari Medan, Faisol juga mengungkapkan saat ditangkap terpidana tidak ada melakukan perlawanan. (Agam)
Share:
Komentar

Berita Terkini