Cabjari Labuhandeli Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Editor: Redaksi1 author photo

LABUHAN - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli telah melaksanakan Tahap II dugaan kasus tidak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan retribusi sampah di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, tahun 2017- 2020.

Tahap II dilakukan dengan penyerahan tersangka FA selaku mantan Kepala Desa Medan Estate dan tersangka R selaku Sekretaris Desa Medan Estate bersama barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan.

Kepala Cabjari Labuhandeli Anggara Suryanagara melalui Kasubsi Pidum Pidsus Putra Siregar, mengatakan kedua tersangka dan barang bukti telah memasuki Tahap II dan akan segera didakwa di PN Tipikor Medan. 

"Tahap II ini berdasarkan surat perintah penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi sampah. Bahwa,  penyidikan ini penyidik menyangkakan tersangka dengan pasal Pungli sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Tipikor," jelas Putra, Senin (25/7).

Pada kasus ini, kata Putra, keduanya memerintahkan masing-masing petugas di Desa Medan Estate untuk mengutip sampah dan pengutipan iuran sampah di Desa Medan Estate dengan mengatasnamakan Desa Medan Estate.

"Pengutipan retribusi sampah tidak ada kewenangan desa, karena pungutan iuran sampah adalah kewenangan Kecamatan Percut Seituan. Mereka melakukan itu bertujuan untuk menambah honorer tambahan kepala desa, sekretaris desa serta seluruh perangkat Desa Medan Estate," ungkapnya.

Dalam kasus Pungli yang sudah berjalan selama tiga tahun, mereka memperoleh uang sebesar Rp22 juta setiap bulannya. Dari pendapatan itu, FA mendapat honorer tambahan sebesar Rp1 juta setiap bulan dan R mendapatkan honorer tambahan sebesar Rp750 ribu setiap bulan.

"Pungli yang mereka lakukan ini tidak pernah dimasukan ke dalam APBDes Medan Estate sebagai pendapatan desa dan iuran sampah tersebut tidak pernah dibuat dalam suatu Peraturan Desa Medan Estate," jelas Putra.

Selain itu, lanjut Putra, kedua tersangka telah menggelapkan uang pengelolaan dana CSR di Desa Medan Estate tahun 2017 sampai 2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp534.457.000. Penyidik menyangkakan tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor.

"Pada bulan Desember tahun 2016 FA menandatangani surat kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Medan Estate dengan PT KPPN tentang pemberian dana CSR sejak Januari 2017 sampai 2020 sebesar Rp15 juta. Ternyata, FA dan R tidak pernah memasukan penerimaan dana CSR tersebut ke dalam APBDes Medan Estate sebagai pendapatan Desa Medan Estate," pungkasnya. (Lubis)
Share:
Komentar

Berita Terkini