Bejat!!! Supir 'Angkot Bayu' Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pencabulan terhadap anak tiri, JS (55). Akibatnya, korban mengalami trauma dikarenakan menjadi budak seks pelaku selama 4 tahun sejak kelas 1 SMP, Rabu (27/7/2022). 

"Pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007 dan pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa melalui Kanit PPA AKP Mardianta Br Ginting. 

Ketika dikonfirmasi, JS mengakui perbuatan bejatnya. Ia menjelaskan bahwa ia melakukan di dalam rumah dan di gubuk dibelakang rumah.

"Didalam rumah, kadang di gubuk belakang rumah," katanya. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini