Mengaku Meleset Hitung Hari Kelahiran Hingga Bayi Lahir Prematur, dr KG Di Lapor Ke IDI

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Masih ingatkah dengan Somasi Kantor Hukum Krisna & Rekan terhadap  salah seorang dokter spesialis kandungan, dr KG yang diduga melakukan kelalaian hingga mengakibatkan bayi pasien Anggun Nofika mengalami tubuh membiru atau prematur? 

Bersama kuasa hukumnya, ia pun kembali  mengadukan nasibnya dan bayinya ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan, Jl Ibus Raya No 130A, Medan, Senin (13/6/2022) siang.

Kedatangan Anggun bersama kuasa hukumnya, Krisna & Rekan, menyerahkan surat aduan terhadap dr KG Sp OG MKM Biomed, dokter yang menangani kondisi kesehatan Anggun dan bayinya, jelang hingga proses melahirkan yang diduga prematur.

Dalam aduannya, Ramses selaku kuasa hukum, memaparkan pada bulan April 2022, kliennya melakukan USG di klinik dr KG  Sp OG MKM Biomed, Jln Sekip Medan.

"Pada saat itu, menurut perhitungan dr KG, tanggal 6 Juni 2022, klien kami sudah bisa melahirkan," terang Ramses di depan Kantor IDI Medan.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Mei 2022, Anggun kembali melakukan cek rutin kehamilan. 

"Saat itu di usia kehamilan 35 minggu 4 hari (35W4D), dr KG menyebutkan bahwa pada tanggal 25 Mei 2022 (besok, red), klien kami sudah bisa melahirkan dan tanggal itu juga tanggal baik," katanya.

Kemudian, lanjut Ramses, Anggun mempertanyakan jadwal lahiran bulan Juni yang disebutkan dr KG sebelumnya.

"Namun dr KG terus meyakinkan klien kami, bahwa tanggal 25 Mei itu hari yang baik untuk melahirkan bayinya. Klien kami kemudian meminta waktu untuk konsultasi dengan suaminya terlebih dahulu. Namun dr KG meminta biar dirinya saja yang menelpon suami klien kami yang saat itu sedang berada di luar kota," papar Ramses lagi.

Usai melakukan pembicaraan via telp dengan suami Anggun, dr KG kemudian memesan kamar bersalin VIP di salah satu rumah sakit bersalin di Medan, RSIA SM, dengan alasan agar tidak perlu mengantri besoknya.

"Usai persalinan melalui operasi, klien kami kemudian mempertanyakan kondisi bayinya. Dokter memberi jawaban bawah bayinya gagal beradaptasi dan harus dirawat di NICU. Namun kami menemui kejanggalan, karena di box baby tertulis usia kehamilan 38-39 minggu dengan berat lahir 2365gr," ungkapnya.

"Kemudian pada tanggal 3 Juni 2022, klien kami dihubungi dan dikabarin bayinya sudah normal dan diizinkan pulang. Namun ternyata saat itu si bayi ternyata masih menggunakan alat bantu pernafasan," jelas Ramses didampingi Anggun.

Pada tanggal 4 Juni 2022, suami korban kemudian menemui dr KG mempertanyakan riwayat proses kelahiran bayinya, hingga harus menggunakan alat bantu pernafasan.

"Kepada suami Anggun, dr KG kemudian meminta maaf, karena ada salah hitung hari melahirkan. Lewat pesan WA dr KG juga mengakui adanya meleset perhitungan hari," papar Ramses sambil menunjukkan print riwayat percakapan WA Anggun dengan dr KG. Namun tidak lama berselang, pesan tersebut dihapus dr KG.

Ramses menyebutkan, karena dugaan salah hitung hari atau meleset, bayi kemudian terlahir prematur.

"Biaya proses persalinan dan perawatan bayi juga membengkak. Dan ini hanya gara-gara adanya dugaan kesalahan hitung hari," ucapnya.

Kepada wartawan, Anggun dengan perasaan sedih, merasa sangat kuatir melihat kondisi bayinya yang saat ini yang masih dirawat di ruang NICU rumah sakit.

"Saya betul-betul merasa sedih melihat kondisi bayi saya. Apalagi saat dipasang alat bantu pernafasan," ungkap Anggun dengan mata berkaca.

Sementara itu, dr KG saat dikonfirmasi wartawan terkait pengaduan Anggun Nofika di kliniknya di Jl Sekip, Senin (14/6/2022) malam, melalui perawatnya mengarahkan wartawan ke humas RSIA SM.

"Maaf pak, kata dokter KG konfirmasi langsung ke Humas RSIA SM," kata Elislza, salah seorang perawat di klinik tersebut. 

Saat menjelaskan bahwa kedatangan wartawan hendak konfirmasi terkait kondisi pasien sebelum dibawa ke RSIA SM, si perawat bersikukuh agar langsung ke humas rumah sakit. 

Sebelumnya,  Anggun Nofika, warga Jalan Marindal melalui Kantor Hukum Krisna & Rekan melakukan somasi kepada salah seorang dokter disebuah RSIA di Jalan Samanhudi, Medan, dr KG, SPog yang diduga melakukan kelalaian sehingga ia  melahirkan prematur. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini