Tersangka saat diamankan petugas |
MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap Anak Baru Gede (ABG), pelaku pencabulan terhadap teman wanitanya sebut saja Mawar. Korban yang berusia 16 tahun ini dipaksa melayani nafsu birahi pelaku di rumah korban di Jalan Pasal 9, Sei Rotan, Percut Seituan. Akibatnya, korban pun hamil 1 bulan.
"Kemarin ditangkap bang, Sabtu (14/5/2022) lalu dirumahnya. Kulihat bang dia dibawa sama pak polisi ada dua orang itu pak polisinya dan dia dibawa pakai mobil," ujar salah seorang warga, Senin (16/5/2022).
Ia menambahkan, saat dibawa, pelaku ditemani oleh keluarganya menuju Polrestabes Medan.
"Pelaku ditemani keluarganya ke Polrestabes Medan bang," tambahnya mengakhiri.
Dilokasi terpisah, Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan akan mengecek penangkapan tersebut.
"Saya cek dulu," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Jaka Sahputra (43) warga Jalan Pasal 9, Sei Rotan, Percut Seituan terpaksa melaporkan teman pria anaknya karena tega mencabuli hingga hamil 1 bulan. Ironisnya, untuk menghindari tanggung jawab, keluarga pelaku menuding korban merupakan "perempuan nakal".
"Aku baru tahu setelah anakku melaporkan kejadian ini kepadaku ternyata anakku sudah digagahi oleh teman baiknya, anakku mengaku ia dipaksa melakukan hal tersebut di rumah terlapor," katanya.
Sambung Jaka menjelaskan, setelah ia berusaha mencari informasi dari anaknya, ternyata perbuatan bejat si terlapor sudah berulang kali.
"Katanya sudah berulang kali dilakukan, dia mengaku telah dipaksa dengan cara menutup mulutnya. Dan setelah diperiksa anakku sudah hamil 1 bulan," terangnya.
Terang JS sebelum melaporkan, ia pernah mendatangi keluarga terlapor untuk meminta pertanggungjawaban namun pertemuan tersebut tak seperti yang diperkirakan.
"Kami sudah mencoba secara kekeluargaan namun tak ada respon, kabarnya anakku diduga dituding sudah tidur dengan banyak pria lain padahal setahu saya anakku hanya berteman dengan terlapor saja," terangnya.
"Karena tak ada niat secara kekeluargaan, aku akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan sesuai laporan polisi nomor : LP/B/1335/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 23/4/2021," pungkasnya mengakhiri. (Rom/Di)