X-Kontestan Indonesian Idol 'Gabe Wely' Laporkan Pemilik Gabeversecoin Ke Polda Sumut

Editor: Redaksi1 author photo

Adian Hariman Siregar : "Apabila ada yang berinvestasi, itu bukan menjadi tanggung jawab klien kami"
MEDAN - Bersama kuasa hukumnya, Kantor Advokat Adian Hariman Siregar, SH & Rekan, Trio Sasmitra Panggabean Alias Gabe Wely yang merupakan salah satu X-Kontestan Indonesian Idol melaporkan pemilik Gabeversecoin berinisial AH yang diduga mencemarkan nama baiknya. 

Menurut informasi, laporan pengaduan korban bermula saat ia diminta untuk menjadi Ambasador di sebuah koin digital bernama Gabeversecoin. 

"Saya sempat mempertanyakan kepada AH apakah ini aman karena saya tidak mau ada permasalahan yang terjadi, ia menjawab tidak ada masalah dan setelah itu kami membuat sebuah kontrak perjanjian kerja dimana saya hanya sebagai Brand Ambasador saja," katanya saat ditemui wartawan, Sabtu (12/3/2022). 

Sambung Gabe Wely menjelaskan, AH awalnya menjanjikan komisi sebesar 50% dari penghasilan, namun berjalannya waktu AH meminta komisi kembali  diturunkan. Gabe yang merasa itu tak masalah lantas menerima tawaran tersebut. 

"Awalnya saya mau dikasih komisi 50 % dari hasilnya, lalu komisi nya diturunkan jadi 40% ngak lama kemudian ia minta diturunkan lagi menjadi 30% karena saya anggap ya udah yang penting halal makanya saya setujui, namun hingga saat ini komisi yang dijanjikan dari awal hingga diturunkan sepeser pun belum saya terima," jelasnya sambil menunjukkan surat laporan Nomor : STTLP/B/462/III/2022/SPKT Polda Sumut.

Gabe menerangkan bahwa dirinya sudah meminta AH untuk memulangkan uang nasabah tersebut namun hingga kini belum semua uang dipulangkan. Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, ia pun  melaporkan kasus ini ke Mapoldasu.

"Saya takut ada korban korban lainnya makanya saya datangi Poldasu untuk melaporkan kejadian ini, saya tak mau ada korban korban lainnya," harapnya

Dilokasi yang sama, kuasa hukum korban,  Adian Hariman siregar, SH mengatakan bahwa kedatangannya ke Mapoldasu adalah untuk mendampingi kliennya untuk melaporkan dugaan pidana menggunakan nama kliennya untuk dijadikan Gabeversecoin. 

"Nama klien kita digunakan pelapor untuk menarik nasabah, membuiuk dan diming-imingi akan menang, padahal bukan klien kita yang menggunakan nama dan fotonya," jelasnya didampingi M Reza Rayhan, SH, Syahruddin Ahmad Fransetya, SH dan Nurman Abdillah, SH. 

Akibatnya, kliennya merasa dirugikan. Adian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berinvestasi di Gabeversecoin. 

"Apabila ada yang berinvestasi, itu bukan menjadi tanggung jawab klien kami, karena kita sudah melaporkan kepada orang yang tak bertanggung jawab berinisial AH. Semoga pihak Kepolisian Sumatera Utara segera menindak laporan ini," himbaunya mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini