Klaim Tak Kunjung Cair! Massa AMPERA Kembali Demo Kantor Generali Galaxy Team Dan OJK, Minta Copot Kepala OJK

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Kembali, puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pembela Rakyat (AMPERA) melakukan orasi meminta pertanggung jawaban Asuransi Generali Galaxy Team Medan untuk membayarkan klaim asuransi Ibu Anik yang telah 3 tahun tak kunjung dibayarkan, Kamis (17/3/2022). 

Massa juga mendesak agar Kepala OJK  dicopot dari jabatannya, sebab diduga main mata dengan pihak Asuransi Generali. 

Bukan itu saja, massa juga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Jangan Percaya Kepada Asuransi Generali” sebab nasabah Ibu Anik telah menjadi contoh nyata, dimana haknya tidak kunjung diberikan.

Masih disebutkan orator aksi, pihak Asuransi seharusnya memecat agensi di Galaxy Team Medan itu yang bernama Suharni Rimba, atasannya Suwandi, Susana hingga Tan Tjing Hua. Massa juga berusaha menyegel kantor asuransi Generali Galaxy Team di Kompleks Multatuli Medan itu dengan spanduk yang mereka bawa, namun pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan asuransi itu merasa keberatan dan melakukan perlawanan.

Setelah beberapa jam melakukan aksi di Kantor Asuransi Generali Galaxy Team di Jalan Multatuli Medan, massa kembali melanjutkan aksi di kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional 5 Sumatera Bagian Utara. Mahasiswa mendesak agar Kepala OJK disana (Yusup Ansori) dicopot dari jabatannya, sebab diduga main mata dengan pihak Asuransi Generali.

Massa juga menyebut akan melakukan aksi menginap di kantor OJK tersebut bila tuntutan mereka tidak diakomodir. Beberapa saat kemudian, pihak OJK Regional 5 meminta beberapa perwakilan pengunjukrasa agar berdialog.

Saat pertemuan, massa meminta agar OJK Regional 5 mau memanggil para pihak, Asuransi Generali, nasabah melalui kuasa hukumnya untuk dipertemukan mencari titik terang permasalahan tersebut. Namun lagi-lagi ditolak dengan alasan harus ada surat permohonan dari pihak nasabah ataupun yang dikuasakan.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Ibu Anik, Darmawan Yusuf menjelskan bahwa sampai hari ini pihak Asuransi Generali Galaxy Team tidak juga membayarkan klaim kliennya. Pihak Generali Galaxy Team terus mengelak dan tidak pernah mengabari. 

"Pada saat nasabah masuk asuransi itu agensinya bermulut manis, tapi nyatanya tidak ada," katanya. 

Lalu, pengacara ternama itu menjelaskan bahwa ada 5 brand asuransi milik kliennya, dan kelima asuransi telah menurunkan tim investigasi termasuk Generali untuk melakukan pemeriksaan, namun mengapa hanya Generali yang tidak mencairkan, sedangkan 5 brand lainnya mencairkan, dari kondisi itu tentunya masyarakat dapat menilai, mana asuransi yang benar-benar beretikad baik, tegasnya.

Masih kata Darmawan, ia meminta Generali jangan membuat suatu statemen yang membuat masyarakat gagal paham, masyarakat harus dicerdaskan, jangan membuat alasan gugatan dihentikan, digugurkan. 

"Biar masyarakat paham, gugatan gugur itu artinya klien saya tidak jadi menempuh upaya hukum ke pengadilan. Jadi belum ada proses persidangan di pengadilan itu masuk ditahap pembuktian maupun menghadirkan saksi-saksi, makanya kapan pun klien saya, setiap saat, bisa mengajukan gugatan ke pengadilan kembali, makanya gugatan gugur itu bisa dianggap belum pernah mengajukan,” jelas Darmawan. 

“Makanya saya dan anak nasabah datang ke Generali Multatuli untuk meminta bantuan agensi sampai keatasannya, jangan sikit-sikit buang ke pusat, saya cuma minta cairkan saja klaim Rp 3 miliar.  Soal data yang dibilang Generali tidak sesuai, itu dibuka saja ke publik, mana yang tidak sesuai itu, biar masyarakat tahu, kan klien saya juga yang minta dibuka saja, jadi gak ada masalah,” tutup Darmawan.

Diketahui sebelumnya, Ibu Anik masuk asuransi Generali sejak 2018 lalu sekitar Mei, dan lima bulan kemudian (Oktober 2018), divonis penyakit kanker kritis. Atas dua produk asuransi yang diambil Ibu Anik di Asuransi Jiwa Generali Indonesia itu, seharusnya nasabah mendapat manfaat asuransi sebesar Rp 3  miliar.

Namun hingga saat ini sekira 3 tahun lebih klaim tak kunjung diberikan Asuransi Generali. Padahal nasabah Asuransi Jiwa Generali Indonesia itu (Ibu Anik), yang masuk melalui marketing Galaxy Team Medan (Generali Multatuli) telah membayarkan premi selama 16 bulan, per bulannya 10 juta rupiah sehingga menjadi Rp160 juta.  Dari kondisi itulah sejumlah elemen masyarakat membantu Ibu Anik untuk mendapatkan haknya, sebagai kontrol sosial. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini