MEDAN – Seorang oknum driver Grab berinisial MDU, dilaporkan korban ke Polrestabes Medan karena diduga melakukan pemerasan dan penyebaran video asusila. Aksi dilakukan pelaku diduga karena sakit hati diputuskan oleh korban TL (26). Laporan diterima pihak kepolisian pada hari Senin (5/1/2026).
Menurut informasi, perkenalan korban dengan pelaku pada tahun 2023, dimana korban memesan layanan Grab untuk pergi dan pulang kerja. Dalam perjalanannya, keduanya terlibat asmara dan melakukan hubungan suami istri dan merekam momen tersebut tanpa sepengetahuan korban. Diduga tidak terima diputuskan korban, pelaku MDU menghubungi korban mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut jika tidak memberikan sejumlah uang. Korban yang ketakutan, beberapa kali mentransfer uang. Namun pelaku kembali beberapa kali mengancam dan meminta tambahan uang. Merasa tidak tahan dengan tekanan terus-menerus, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.
"Hari ini kedatangan kami adalah untuk melaporkan oknum driver Grab karena mendistribusikan video asusila kliennya di media sosial," ujar Kuasa Hukum, Luqman Sulaiman, SH didampingi, Imam Wibowo Sirait.
Luqman menambahkan, akibat perbuatan pelaku, kliennya menderita gangguan psikis dan kehilangan pekerjaannya.
"Akibat perbuatan pelaku, klien kami kehilangan pekerjaan dan terganggu psikisnya," tambahnya.
Luqman berharap pihak Polrestabes Medan untuk segera menangkap pelaku karena meresahkan kliennya.
"Kami berharap pelaku segera ditangkap karena meresahkan klien kami," harapnya mengakhiri.
Dilokasi yang sama, korban, TL mengatakan bahwa akibat perbuatan pelaku ia merasa tertekan dan ketakutan keluar rumah.
"Saya merasa tertekan, gak berani keluar rumah," ucapnya sambil tertunduk. (Rom)