KPK Panggil Kadis Pendidikan Kota Bekasi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

Editor: Hetty author photo
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret wali kota nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (11/2).

Ali enggan menginformasikan materi yang hendak digali penyidik dari Inayatullah.

Pada hari ini KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Junaedi dan Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi.

KPK Usut Duit Rp200 Juta Ketua DPRD Bekasi dari Rahmat Effendi
Pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi tersebut diduga untuk mendalami pengurusan pembebasan lahan guna pembangunan sekolah dasar (SD) di Kota Bekasi.

Materi itu sebelumnya didalami lewat pemeriksaan terhadap dua saksi, Yoga Gumilar dan Bagus selaku advokat pada Kamis (10/2).

"Yoga Gumilar (Advokat) dan Bagus (Advokat), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengurusan pembebasan lahan SD Rawalumbu di Kota Bekasi," ungkap Ali.

Sementara pemeriksaan terhadap lurah, KPK masih mendalami pemotongan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperuntukkan untuk kepentingan Pepen.

Setidaknya belasan lurah sudah diperiksa KPK terkait hal tersebut. Di antaranya ialah Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah;Lurah Bekasijaya, Ngadino; Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat; dan Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah.

RahmatEffendi alias Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan,serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.

Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.

Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepenjuga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. 


Sumber : CNNINDONESIA

Share:
Komentar

Berita Terkini