Ketua LBH Gerak Sumut Soroti Beroperasinya Eks KTV Ferrari Ganti Nama Jadi Givenchi

Editor: Redaksi1 author photo
PEMATANG SIANTAR - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerak Sumut(LBH Gerak Sumut), Petrus Wesly Saragih SH, menyoroti beroperasinya kembali lokasi  hiburan malam Ferrari yang mengganti nama menjadi Givenchi.

Wesly saragih SH,Selaku ketua LBH Gerak Sumut sangat menyayangkan beroperasinya kembali tempat hiburan malam dengan mengganti nama namun diduga tetap dengan usaha atau kegiatan yang sama.

"Sangat disayangkan KTV FERARY yang telah ganti nama menjadi Givenchi dan juga yang lainnya masih beroperasi, mengingat bahwa sudah ada korban meninggal dunia yakni Alm mara salem harahap akibat dampak dari kegiatan di KTV tersebut" katanya kepada awak media, Senin(31/01/2021).

"Bahkan owner serta anggotanya masih mendekam dipenjara karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa seseorang" ungkapnya

Wesly menjelaskan,"Bahwa dalam keterangan Para Terdakwa di persidangan dalam kasus  pembunuhan mara salem harahap , yang dalam keterangannya menjelaskan bahwa adapun ygang memicu terjadinya tindak pidana tersebut dikarenakan Alm.Mara Salim Harahap selalu meminta setoran 2 butir pil ekstasi/hari sebagai setoran agar kegiatan peredaran narkoba di KTV Ferari tidak diberitakan sesuai dengan pemberitaan Kompas.com, 28 Oktober 2021,Yang berjudul "Kasus Pembunuhan Wartawan Marsal Harahap, Pelaku Kesal Sering Diberitakan Negatif oleh Korban"

Ini membuktikan bahwa jelas telah ada terjadi peredaran narkotika di KTV tersebut namun kenapa masih bisa bebas beroperasi?"pungkasnya.

"Untuk itu kepada Kapolres pematang siantar serta kapolda sumut untuk tegas menindak serta menutup usaha yang berbau ilegal tersebut terlebih karena adanya dugaan peredaran narkotika"tutupnya tegas.

Sebelumnya,Kapolres pematangsiantar AKBP Boy sutan Binanga Siregar yang dimintai tanggapannya terkait hal itu mengarahkan agar mempertanyakan izin tempat hiburan malam tersebut ke pemko pematangsiantar.

"Iyya makasih untuk ijin silakan ke pemko yah. Kalo Polri bila ada tindak pidana dan mengganggu kamtibmas kami akan tindaklanjuti" kata kapolres pematangsiantar.

Namun ketika di pertanyakan apakah sudah kadaluwarsa Surat telegram kapolri dengan STR no 645/X/Pam.32/2020 tanggal 2 oktober 2020 tentang keramaian selama pandemi?Kapolres pematangsiantar memilih tidak menanggapi.

Sekedar mengingatkan, Tempat hiburan malam ferrari yang berada dijalan sisingamangaraja, kelurahan sigulang gulang kecamatan siantar utara tersebut sempat menghebohkan masyarakat sumut khususnya bagi awak media.

Pasalnya, Akibat dari pemberitaan dugaan peredaran narkoba ditempat hiburan malam Ferrari tersebut,alm Marasalem Harahap harus kehilangan nyawa terkena tembakan oleh suruhan owner dari hiburan malam tersebut. (Galung)
Share:
Komentar

Berita Terkini