3 Tahun Klaim Nasabah Generali Galaxy Team Tak Cair, Kuasa Hukum Anik Akan Tempuh Jalur Hukum

Editor: Redaksi1 author photo
Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH : "Kita (Law Firm DYA) akan melakukan upaya hukum"
MEDAN – Tak kunjung cairnya Klaim asuransi nasabah Generali Galaxy Team, Anik selama 3 tahun tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH berencana akan melaporkan oknum yang menyebutkan bahwa kliennya sebelum masuk menjadi nasabah mengidap penyakit.

"Kita (Law Firm DYA) akan melakukan upaya hukum, melaporkan oknum maupun pihak yang bilang ada penyakit di derita Ibu Anik sebelum menjadi nasabah di Generali, jadi jangan sesumbar membuat keterangan tidak benar,” ujar kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, Jumat (25/2/2022). 

Darmawan meminta agar pihak Generali  memberikan informasi ke masyarakat terkait tidak dicairkannya klaim kliennya selama 3 tahun dengan harapan persoalan menjadi terang benderang dan menemukan siapa yang sebenarnya bermasalah, dan jangan membawa privasi sebagai alasan klasik.

"Saat ini justru nasabah yang meminta agar informasi yang mereka (Generali) sebut tidak sesuai  itu ditunjukkan besar-besar ke publik, supaya semua masyarakat tahu. Jangan banyak alasan. Jadi saya kira tidak alasan Generali bilang seperti itu, gak mau buka, sementara nasabah setuju dan sangat ingin itu dibuka," tegas Darmawan berulang kali.

Informasi terkini dirangkum, seharusnya saat ini, Jumat (25/2/2022), massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), yang terpanggil turut membela hak Ibu Anik penderita kanker itu, kembali melakukan aksi unjukrasa lanjutan ke 3 kalinya, dengan tetap mendatangi kantor OJK Sumut Regional 5 di Jalan Gatot Subroto Medan guna menagih janji.

Kemudian ke kantor Asuransi Generali/Galaxy Team Medan di Kompleks Multatuli Medan, mendesak para pimpinan disana, Tan Tjing Hoa, Susana, Suwandi dan Suharni Rimba agar bertanggung jawab atas nasib salah seorang nasabah mereka tersebut, (Ibu Anik, 49 tahun, warga Tanah Karo), yang sudah divonis penyakit kritis kanker, namun sejak 2018 lalu hingga kini klaimnya belum juga dibayarkan. Tetapi aksi ketiga ini tampaknya harus ditunda hingga Selasa depan dengan berbagai alasan.

Meski demikian, tampaknya perjuangan agar klaim Ibu Anik segera dibayarkan tidak akan surut. Malah massa AMPUH berencana akan menggerakkan massa yang lebih besar hingga menginap di kantor OJK Sumut Regional 5 sampai tuntutan dikabulkan, bila perlu akan mendatangi kantor OJK Pusat.

Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Ibu Anik,  Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, tak bosan meluruskan, terkait pernyataan pihak Asuransi Generali bahwa Polis Konvensional digugurkan berarti dianggap tidak pernah mengajukan gugatan.

“Jangan banyak alasan sampai memberikan kata-kata yang sulit dicerna masyarat, Polis Konvensional digugurkan, itu berarti  belum masuk pembuktian saksi-saksi atau bukti apapun. Belum masuk tahap pemeriksaan formil dan materil, sehingga dianggap tidak pernah mengajukan dan setiap saat/kapan pun bisa mengajukan kembali," ujarnya.

Kemudian soal masuknya Generali Syariah dalam persoalan tersebut yang dicampur aduk pihak Asuransi Generali, dipertegas Darmawan lagi, bahwa Generali Konvensional dengan Generali Syariah itu tidak sama, itu dibuktikan dengan nomor polis yang berbeda dan pihaknya (Darmawan) hanya mempemasalahkan Generali Konvensional.

Masih banyak lagi diungkap darmawan supaya masyarakat tidak terkesan dikaburkan dalam persoalan ini, yakni terkait belum adanya upaya hukum ke jenjang pengadilan, sebab dirinya baru dikuasakan di Februari 2022, dan dari situ membuat langkah awal dengan mendatangi kantor Generali Multatuli/Galaxy Team Medan tempat kliennya masuk asuransi.

Disana (Di Generali Multatuli Galaxy Team Medan), Darmawan dan timnya datang guna mempertanyakan kepada pimpinan agency tersebut, mengapa tak kunjung membayar klaim asuransi konvensional Ibu Anik,  kliennya. Padahal ada lima brand asuransi lainnya milik Ibu Anik yang sudah dibayarkan, dan kelima asuranti tersebut sama berada di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan tim investigasi yang turun langsung.  

Aksi demo ke 2 yang dilakukan oleh puluhan massa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) diterima langsung oleh Head of Corporate Communications (Corcomm) PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, Windra Krismansyah didampingi oleh Agus Hermanto Napitupulu, Agency, Savero bagian Middle, Banuara Sianipar kuasa Hukum Generali. 

Dalam pertemuan tersebut, ia mengatakan bahwa untuk asuransi konvensional telah digugurkan oleh pengadilan dan untuk polis asuransi syariah sudah di proses hukum di Pengadilan Agama. 
 
Agar diingat, bahwa kasus ini bermula dari Januari 2018, Ibu Anik masuk menjadi nasabah di Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui Generali di Multatuli/Galaxy Team Medan. Lima bulan berjalan dengan premi Rp 10 juta per bulan, Ibu Anik divonis penyakit kritis kanker, sebagaimana perjanjian, seharunya Ibu Anik diberikan manfaat asuransi tersebut sebesar Rp 3 miliar yang wajib dicairkan dari dua jenis produk asuransi yang diambil nasabah Anik di Generali Konvensional. Ironinya sampai sekarang tahun 2022 klaim Ibu Anik tak kunjung dibayarkan dengan sejumlah alasan yang terkesan mengada-ada. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini