Polisi Bongkar Kasus Investasi Bodong Alkes di Surabaya, Kerugian Capai Rp30 Miliar

Editor: Hetty author photo
Gambar ilustrasi alat-alat kesehatan (alkes).

Surabaya - Kasus dugaan investasi bodong alat-alat kesehatan (alkes) di Surabaya dibongkar polisi. Kerugian atas kasus ini pun diperkirakan mencapai Rp30 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, polisi masih menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial TNA.

"Satu tersangka atas nama inisial TNA, umur 36 tahun, warga Surabaya," ungkapnya, Rabu (26/1).

Dia menambahkan, dalam perkara ini tersangka berperan sebagai otak pelaku. Tersangka disebut juga merekrut beberapa orang untuk turut menjadi anak buahnya.

"Tersangka merupakan otak pelaku dalam kasus ini. Ia mengajak beberapa orang untuk ikut dalam investasi alkes fiktif ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahargono menambahkan, modus yang digunakan tersangka adalah, menawarkan keuntungan sebesar Rp40 persen terhitung 12 sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer sejumlah uang padanya.

"Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari modal yang telah ditransfer," tukasnya.

Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka juga merekrut beberapa agen yang bertugas mencari mangsa. Selain itu, ia juga membekali para agen itu dengan surat perintah kerja (SPK proyek) yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit.

"Dia mengambil contoh-contoh paket alkes di google, kemudian dia juga mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar jawa, untuk meyakinkan korbannya," tambahnya.

Ia menyebut, dari 6 laporan polisi yang diterimanya, total kerugian yang diderita korbannya sebanyak Rp30 miliar. Angka kerugian dan jumlah korban, disebutnya mungkin bisa bertambah mengingat tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 lalu. Ia juga membenarkan, bahwa tersangka memanfaatkan kondisi Covid-19 ini untuk menarik korbannya.

"Sebagian besar Alkes yang ditawarkan adalah untuk keperluan Covid-19. Jadi ia meyakinkan korbannya jika Alkes itu pasti laku dipasaran," tegasnya.

Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (red/mdk)
Share:
Komentar

Berita Terkini