Pemerintah Tetapkan Tarif Pajak Baru Bermotor dan Bea Balik Nama dalam UU HKPD

Editor: Hetty author photo
Pemerintah menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, hingga bea balik nama dalam UU HKPD. Ilustrasi.

Jakarta - Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan pajak baru termasuk pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, dan bea balik nama. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru akan dikenakan paling tinggi sebesar 1,2 persen. Sementara, pajak kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan paling tinggi 6 persen.

Namun, pajak khusus akan diterapkan bagi daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota yakni sebesar 2 persen bagi kendaraan baru dan 10 persen bagi kendaraan kedua dan seterusnya.

Pemerintah akan membebaskan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. "Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," tulis Pasal 7 Ayat 3 Butir D aturan tersebut.

Kemudian, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akan dikenakan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar. Bagi kendaraan umum akan diberikan potongan khusus hingga 50 persen dari tarif PBBKB.

"Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi," tulis Pasal 26 Ayat 2.

Terakhir, pajak juga akan dikenakan sebagai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12 persen dari nilai jual kendaraan. Pemerintah juga membebaskan kendaraan berbasis energi terbarukan dari bea balik nama.



Sumber : CNNINDONESIA

Share:
Komentar

Berita Terkini