Pemerintah Bebaskan Bea Meterai Dokumen Tanah Wakaf dan Hibah

Editor: Hetty author photo

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait pembebasan bea meterai atau pajak atas dokumen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Dalam aturan yang ditandatangani Jokowi 12 Januari 2022 itu, pembebasan bea meterai dapat dilakukan untuk sementara waktu maupun selamanya.

Terdapat beberapa dokumen yang diberi fasilitas pembebasan bea meterai melalui beleid itu. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial seperti wakaf, hibah, dan hibah wasiat.

Ketiga, dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Keempat, dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Jokowi dalam penjelasan peraturan itu menyatakan beleid tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum.

"Peraturan pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Rabu (26/1).

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 12 Januari 2022.



Sumber : CNNINDONESIA

Share:
Komentar

Berita Terkini