Korupsi Tiket Rp 200 Juta, Mantan Kepala Unit Kapal di Sumut Jadi Tersangka

Editor: Hetty author photo
Kajari Samosir saat mengumumkan penetapan tersangka korupsi tiket kapal di Samosir.

Sumut - Kejaksaan Negeri Samosir, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan eks mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II menjadi tersangka pada Selasa (18/1). Tersangka berinisial MS itu diduga melakukan korupsi tiket penumpang sebesar Rp 200 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Tulus Yunus Abadi, mengatakan MS berdinas di pengelolaan jasa pelabuhan milik pemerintah di Kabupaten Samosir pada periode Desember 2019 hingga Maret 2020.

“Tugas MS melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket," ujar Tulus, Rabu (19/1).

Menurut Tulus, setiap harinya alur penyetoran hasil penjualan tiket ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT. PPSU), melalui Bank Sumut. Namun diduga MS melakukan penyelewengan.

“Atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor,” ujar Tulus.

Dugaan penyelewengan baru terungkap setelah hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs Katio & Rekan.

“(Akibatnya) Perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp 229.742.557,” ujar Tulus.
Akibat perbuatan itu, berdasarkan surat perintah Kejari Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022, MS ditetapkan menjadi tersangka

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.




Sumber : Kumparan
Share:
Komentar

Berita Terkini